SOLOPOS.COM - Luthfi saat unjuk rasa menolak RKUHP (Twitter/@kafiradikal)

Solopos.com, JAKARTA -- Masih ingat Luthfi atau Dede Alfiandi, seorang pemuda yang membawa berita saat aksi siswa STM di DPR dan fotonya viral di Tanah Air? Dalam persidangan, Lutfi bersaksi mengalami penyiksaan oleh polisi agar dirinya mengaku telah melempari aparat saat unjuk rasa berlangsung.

Menanggapi hal itu, kepolisian mengklaim telah bekerja secara profesional. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mempersilakan Dede Alfiandi untuk melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya apabila merasa ada kejanggalan selama dirinya menjalani proses penyelidikan di kepolisian.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu disampaikan Yusri saat menanggapi pertanyaan wartawan soal terdakwa Luthfi atau Dede Alfiandi yang mengaku disetrum dan dipaksa polisi untuk mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Ada mekanismenya, kalau memang tidak terima. Ada yang namanya dewan pengawas kita, Propam. Laporkan ke Propam, nanti akan kita lakukan pemeriksaan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (22/1/2020).

Terkait hal itu, Yusri menegaskan pihaknya telah melakukan penyidikan kasus itu secara profesional dan sesuai prosedur. "Polri dalam hal ini penyidik sudah bekerja secara profesional sesuai dengan prosedur operasional standar [SOP]  yang ada," ujarnya.

Yusri mengatakan Lutfi sah-sah saja untuk membantah keterangannya. Soal proses hukum Lutfi yang kini menjadi sorotan publik, Yusri menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.

"Sidang masih berlangsung, kita tunggu sampai nanti putusannya. Nanti ada mekanismenya," imbuhnya.

Lutfi alias Dede Alfiandi mengaku dipaksa polisi mengakui melempar batu ke aparat kepolisian. Lutfi juga mengaku disetrum dan dipukuli oleh polisi agar mengakui perbuatannya tersebut.

Pernyataan itu dilontarkan Lutfi dalam sidang kasusnya yang digelar pada Senin (20/1/2020) di PN Jakarta Pusat. Lutfi didakwa melawan polisi pada saat aksi 30 September 2019 menolak pengesahan RKUHP dan revisi UU KPK. Lutfi, disebut jaksa, melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan Gedung DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya