SOLOPOS.COM - Salah satu unggahan di Twitter mendesak pembebasan Luthfi, remaja pembawa bendera merah putih saat demo STM September 2019 lalu.

Solopos.com, JAKARTA -- Luthfi Alfiandi, pemuda yang membawa Bendera Merah Putih saat melakukan aksi siswa STM dan SMK di depan Gedung DPR pada September lalu, didakwa tiga dakwaan alternatif. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

Dalam dakwaan pertama, Luthfi dijerat dengan pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP karena dianggap melakukan kekerasan terhadap pejabat pemerintah yang bertugas secara sah dalam hal ini kepada polisi yang melakukan pengamanan aksi yang diikuti oleh Luthfi.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat yang menjalankan tugas secara sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," kata jaksa penuntut umum Andri Saputra yang membacakan dakwaan pertama.

Luthfi Pembawa Bendera Saat Demo STM Diperkarakan karena Lempar Batu

Ekspedisi Mudik 2024

Lalu pada dakwaan kedua, Luthfi dijerat pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait penggunaan kekerasan terhadap satu orang atau barang.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," lanjut Andri.

Terakhir, Luthfi dijerat dakwaan atas pasal 218 KUHP karena tetap berkerumun saat sudah diperingatkan oleh polisi yang bertugas.

Tuntut Keadilan, Netizen Guncangkan Twitter dengan #BebaskanLuthfi

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan," ujar Andri menjelaskan pokok dakwaan terakhir untuk Luthfi.

Menanggapi tiga dakwaan alternatif tersebut, penasehat hukum Luthfi, Burhanuddin, mengatakan pihaknya tidak mengambil langkah pembelaan atau eksepsi. "Tidak mengambil eksepsi bukan berarti kami menerima tiga dakwaan alternatif itu, biar nanti semua dibuktikan dalam pemeriksaan perkara," kata Burhanuddin seusai persidangan berakhir.

Polisi Bantah Terlibat Bikin Grup Whatsapp STM

Luthfi Alfiandi merupakan pemuda yang ditangkap oleh polisi dalam aksi siswa SMK di depan DPR. Luthfi diamankan karena dituduh melakukan kerusuhan dalam aksi Reformasi Dikorupsi itu.

Sebelum penangkapan, Luthfi diketahui sempat terfoto membawa bendera Merah Putih sembari menutup matanya menghindari gas air mata. Foto tersebut viral di media sosial.

Kesaksian Mahasiswa Lihat Pergerakan Pelajar STM dari Palmerah ke DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya