SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Reuters)

Solopos.com, JOMBANG -- Lurah Jombatan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kislan, yang viral karena membuat surat edaran minta THR kepada pengusaha akhirnya mendapat hukuman.

Hukuman bagi lurah yang viral tersebut berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Lurah Kislan sempat membuat heboh jagat media sosial lantaran membuat surat edaran minta tunjangan hari raya atau THR.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Surat edaran itu ditujukan kepada pengusaha toko dan rumah makan setempat. Tak tangung-tanggung, lurah itu menyebut THR berupa parsel Lebaran untuk 16 pegawai kelurahan.

Baca juga:  Satpol PP Bali Usir 2 WNA Pembuat Video Prank Youtube

Kontan saja aksi ngawur Lurah Jombatan, Kabupaten Jombang, ini bikin sejumlah pihak protes. "Tidak boleh [minta-minta THR]," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Lurah viral karena minta THR tersebut sudah mengakui dirinya memang membuat surat itu. Menurut Luqman, Lurah Kislan telah melanggar sumpah jabatan. Elite PKB itu meminta Bupati Jombang memberi teguran kepada Lurah Kislan. "Itu melanggar sumpah jabatan. Harus mendapat teguran keras bupati," kata Luqman.

Baca juga: Pakai Inhaler Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Ditangani Bupati Jombang

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo menyerahkan permasalahan Lurah Kislan kepada Bupati Jombang. Permasalahan terperinci lurah minta THR ke pengusaha ini ditangani oleh pimpinan Kabupaten Jombang.

"Masalah lurah silakan tanya detail masalah ke pemda kabupaten saja dulu. Pimpinan langsung bupati," ucap Tjahjo.

Baca juga: Pemudik ke Karanganyar Siap-Siap Jalani Tes Swab Antigen

Sementara itu, Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, menyebut persoalan itu sudah selesai. Mundjidah mengatakan Camat Jombang telah memberi sanksi terhadap Lurah Jombatan, Kislan, pada Kamis (29/4/2021) malam.

Sanksi terhadap lurah yang minta THR yang berstatus pegawai negeri sipil atau PNS itu berupa teguran lisan dan tertulis.

"Ini sudah selesai, [Lurah Jombatan] sudah dipanggil Pak Camat. [Surat permintaan THR] sudah ditarik kembali dan hari ini pun belum ada pemberian apa-apa. Sudah selesai," kata Mundjidah kepada wartawan di Aula Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Jumat (30/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya