SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Makassar–Lurah pemilik rekening Rp 14, 5 miliar akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Makassar hari ini, Selasa (11/5). Ia diperiksa oleh tim penyidik di ruangan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Amir Syarifuddin.

Ardiansyah, Lurah Untia, Kecamatan Biringkanaya, Makassar itu datang dengan mengenakan pakaian berwarna putih bergaris hitam. Ia didampingi kuasa hukumnya, Amran Alimuddin.  Saat dimintai keterangan, Ardiansyah sama sekali tak menjawab. Begitu pula dengan kuasa hukumnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ardi dipanggil sebagai tersangka kasus korupsi pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar. Ia diduga bersalah karena telah memarkir duit pembebasan lahan seluas 18 hektare sebesar Rp 14,5 miliar dalam rekening pribadinya.

Rp 9 Miliar diantaranya telah disita oleh kejaksaan. Sisanya sekitar Rp 5 miliar telah diberikan kepada 30 warga yang tanahnya terkena pembangunan jalan dari Kampung Nelayan ke Tol Ir. Sutami seluas enam hektare.

Ardiansyah dipanggil sejak Kamis pekan lalu, namun ia tak memenuhi panggilan jaksa dengan alasan sakit.

tempointeraktif/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya