SOLOPOS.COM - Supriyanto (Dok.SOLOPOS)

Supriyanto (Dok.SOLOPOS)

SOLO–Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo, Supriyanto mengungkapkan pemadaman penerangan jalan umum (PJU) seharusnya tidak terjadi di Kota Bengawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasalnya sejak awal Pemkot Solo sebenarnya bisa mengajukan mekanisme mendahului anggaran untuk melunasi tunggakan PJU Rp 8,9 miliar kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Ekspedisi Mudik 2024

Mekanisme mendahului anggaran tidak perlu menunggu APBD 2012 digedok, melainkan hanya membutuhkan persetujuan pimpinan DPRD.

“Sebenarnya bisa ajukan mekanisme mendahului anggaran karena anggaran pelunasan tunggakan sudah teralokasikan,” katanya saat ditemui wartawan, Selasa (27/12/2011).

Bila Pemkot Solo tidak mengambil opsi tersebut, menurut Supriyanto pembayaran tunggakan baru bisa dilakukan setelah 2 Januari 2012.

Sebab, dia menjelaskan merujuk agenda Badan Musyawarah (Banmus), rapat paripurna DPRD dengan agenda pengesahan APBD 2012 akan digelar Jumat (30/12) pekan ini. Sehari sebelum itu yakni Kamis (29/12) dilakukan sinkronisasi terlebih dahulu.

(kur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya