SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Indikasi Luna Maya dan Cut Tari akan menjadi tersangka semakin menguat. Saat ini Polri tengah mengkaji secara mendalam pasal apa yang bisa dikenakan oleh keduanya.

Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (30/6). Menurutnya saat ini Polri tengah mengkaji pasal yang akan disangkakan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kita sedang kaji mendalam pasal yang disangkakan pada yang bersangkutan agar tidak langgar HAM. Siang ini saya akan bahas dengan penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya berdasarkan sumber dikepolisian, dikatakan polisi sudah punya cukup bukti kuat untuk menetapkan kedua artis tersebut sebagai tersangka.

Dikatakan Luna Maya dan Cut Tari bisa dikenakan pasal 4 junto pasal 29 Undang-Undang No 44/ 2008 tentang Pornografi, pasal 27 undang-undang Nomor 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 282 KUHP.

inilah/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya