SOLOPOS.COM - Warga korban Lapindo ziarahi makam leluhurnya di atas lumpur. (detik.com)

Lumpur Lapindo yang menelan banyak kerugian material warga Porong akan segera dicairkan kompensasinya.

Madiunpos.com, SIDOARJO – Pemerintah akan segera mencairkan dana talangan Rp827 miliar untuk korban lumpur Lapindo. Kabar ini pun disambut suka cita oleh warga yang berharap ganti rugi segera diselesaikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski begitu, korban lumpur Lapindo belum tahu, kapan dana tersebut akan dicairkan. Karena hingga saat ini mereka sama sekali belum mendapat pemberitahuan.

Salah satu korban lumpur, Sudibyo, 34, yang dulunya tinggal di Desa Renokenongo berharap pembayaran ganti rugi bisa dibayarkan sebelum Lebaran.

Dengan sisa ganti rugi sebesar Rp360 juta, Sudibyo mengaku akan segera membangun rumah sebagai ganti rumahnya yang sudah lenyap ditenggelamkam lumpur.

“Rencananya saya akan bangun rumah yang sederhana. Sisanya akan saya buat usaha kecil-kecilan,” ujar Sudibyo di atas tanggul lumpur, Rabu (24/6/2015).

Lain halnya dengan warga korban lumpur lainnya. Farid, 40, warga asli Desa Kedungbendo ini sangat senang saat pemerintah akan menalangi Lapindo untuk segera menyelesaikan sisa ganti rugi.

Farid mengaku, sisa pembayaran yang akan diterima keluarganya nanti sebesar Rp640 juta. Dengan cairnya uang sebesar itu, nantinya akan dibagi dengan 5 saudaranya.

“Uangnya buat bangun rumah. Meski kecil yang penting punya rumah sendiri, dari pada kontrak,” ujar Farid.

Seperti halnya dengan Farid dan Sudibyo, M Siran, 52, warga Dusun Jatiatum, Desa Jatirejo berharap sisa ganti rugi sebesar Rp350 juta yang akan diterimanya bisa segera diterima sebelum Lebaran ini.

“Bila nanti itu terealisasi, saya akan mantu anak saya yang ke-2  dengan hiburan wayang kulit 2 malam suntuk,” kata M Siran.

Sementara, Humas BPLS Dwi Nanto Hesty Prasetyo menjelaskan bahwa, proses pembayaran ganti rugi para warga korban lumpur masih menunggu kesepakatan dari PT Lapindo dengan pemerintah yang rencananya dilakukan hari ini.

Sebagai Badan Penaggulangan Lumpur Sidoarjo, pihaknya akan siap apabila BPLS ditunjuk sebagai pelaksana pembayaran sisa ganti rugi korban lumpur Lapindo.

Pemerintah memutuskan pemberian dana talangan untuk ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp827 miliar. Dana ini berjangka waktu 4 tahun dengan bunga 4,8%/tahun, yang harus dibayar PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ).

Adapun besaran dana yang akan dibayarkan oleh pemerintah lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) adalah Rp827 miliar. Ini terbagi dua, yakni APBN-P 2015 sebesar Rp781 miliar, dan sisanya Rp46 miliar dibayarkan lewat APBN 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya