SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– 4 Tahun sudah bencana lumpur lapindo menggenangi areal pemukiman, persawahan, dan lahan industri di Sidoarjo. Selama 4 tahun, pemerintah harus mengeluarkan APBN sebanyak Rp 2,8 T untuk menangani bencana nasional ini.

“Anggaran dari APBN ini bukan saja untuk memperbaiki infrastruktur publik yang rusak akibat aliran lumpur panas, tetapi juga untuk alokasi anggaran ganti rugi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat,” jelas Koordinator Advokasi dan Investigasi Seknas Forum Indonesa Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi dalam rilisnya, Minggu (30/5).

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Uchok mengatakan, penanganan lumpur lapindo yang diambil langsung dari APBN, berdasarkan Peraturan Presiden (PP) No 14 tahun 2007. Padahal sebelum PP ini diterbitkan, dalam Keppres No 13 tahun 2006, anggaran penanganan bencana lapindo berasal dari Lapindo Brantas Inc (LBI).

“LBI telah berhasil menaklukkan negara dengan cara memaksa secara paksa SBY untuk mengeluarkan PP No 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dengan anggaran berasal dari APB,” tuding Uchok.

Lebih lanjut LSM Fitra menyebutkan rincian anggaran yang dikeluarkan dari APBN sejak mulai tahun 2006, yakni pada APBN 2006 Rp 6,3 M, APBN 2007 sebanyak Rp 144.8 M, APBN 2008 sebanyak Rp 513,1 M, APBN 2009 sebanyak Rp 592,1 M, APBN 2010 sebanyak Rp 1,216 T, dan APBN 2010 Perubahaan Rp 205,5 M.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya