SOLOPOS.COM - Lumpur Lapindo (JIBI/Solopos/Antara/Eric Ireng)

Lumpur Lapindo yang menyembur beberapa tahun lalu menyebabkan warga kehilangan tempat tinggal.

Solopos.com, JAKARTA — Lumpur Lapindo masih menyisakan masalah, terutama terkait korban semburan lumpur itu. Kini pemerintah akan mengenakan bunga 4,8% per tahun kepada PT Minarak Lapindo Jaya untuk dana antisipasi korban Lumpur Lapindo, dengan masa pelunasan selama empat tahun.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, mengatakan pihaknya sedang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden terkait perbaikan hasil rapat kabinet terbatas tentang Lumpur Lapindo pekan lalu.

Dengan begitu, dirinya dapat segera menandatangani perjanjian dengan PT Minarak Lapindo Jaya terkait pengenaan bunga tersebut.

Hingga kini, pemerintah masih menerima masukan terkait klausul yang harus ditambahkan ke dalam perjanjian yang rencananya akan ditandatanganinya dan Nirwan Bakrie.

“Saya sudah undang Pak Nirwan Bakrie, dana antisipasi ini akan dikenakan bunga 4,8%, dan beliau menerima itu,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/6).

Basuki menuturkan tahapan penggelontoran dana tersebut akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Hingga kini, beberapa warga yang menjadi korban Lumpur Lapindo telah menyatakan kesiapannya dengan rekening BRI untuk menampung dana tersebut.

Pemerintah juga akan membebaskan pajak terhadap dana tersebut, karena tidak ingin menyulitkan korban lumpur Lapindo. Pasalnya, berdasarkan aturan, pajak harus ditanggung oleh penerima dana tersebut yang notabene-nya adalah korban Lumpur Lapindo.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP sendiri telah menyatakan nilai kerugian dari insiden tersebut mencapai Rp824 miliar, dengan kerugian yang ditanggung rakyat secara penuh senilai Rp781 miliar.

Pemerintah sendiri menargetkan pencairan dana tersebut dari kas negara dapat dilakukan pada 26 Juni 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya