SOLOPOS.COM - Tampak atas semburan lumpur panas Lapindo, Jumat (12/12/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Eric Ireng)

Lumpur Lapindo menjadi persoalan nasional. BPKP menyatakan audit ganti rugi bagi korban Lapindo sudah sampai 95%.

Solopos.com, JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan 95% audit proses ganti rugi korban lumpur Lapindo. Proses tersebut ditunggu-tunggu agar pencairan dana talangan untuk PT Minarak Lapindo Jaya bisa dilakukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala BPKP, Ardan Adiperdana, mengatakan pihaknya ingin segera menyelesaikan proses audit tersebut, karena berkaitan langsung dengan pencairan dana talangan. Hingga kini, lembaga tersebut telah menyelesaikan sebagian besar tahapan di lapangan.

“Saya belum dapat menyampaikan target penyelesaiannya kapan, tetapi tahapan di lapangan sudah 95%,” katanya di Istana Negara, Jumat (13/3/2015).

Ardan menuturkan audit proses ganti rugi korban lumpur Lapindo merupakan tugas pertama yang dimintakan oleh pemerintah. BPKP nantinya akan melakukan kajian ulang apakah seluruh proses ganti rugi tersebut sudah mengikuti standar yang telah ditetapkan.

Menurutnya, BPKP akan langsung menyerahkan hasil audit kepada pemerintah, agar pemerintah dapat menyusun kebijakan strategis yang dapat dilaksanakan.

Untuk diketahui, Pemerintah telah menganggarkan Rp781,7 miliar untuk dana talangan korban lumpur Lapindo. Akan tetapi, dana tersebut belum dapat dicairkan karena menunggu audit BPKP.

Dana yang disediakan pemerintah tersebut merupakan dana untuk ganti rugi sisa tanah yang terkena lumpur, dari total ganti rugi area terdampak senilai Rp3,8 triliun.

Lapindo sendiri hanya mampu mengeluarkan Rp3,03 triliun untuk ganti rugi yang harus dibayarkan dalam waktu empat tahun, dengan jaminan tanah peta terdampak milik Lapindo yang diperkirakan senilai Rp3,8 triliun.

Setelah pemerintah membayar Rp 781,7 miliar, Minarak Lapindo Jaya akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada pemerintah, dan apabila dalam empat tahun dana Rp 781,7 miliar tidak dilunasi, maka tanah akan disita pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya