SOLOPOS.COM - Lumpur Lapindo (JIBI/Solopos/Antara/Eric Ireng)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah siap mengucurkan dana APBN untuk melunasi ganti rugi korban lumpur Lapindo di area terdampak. Sebagai gantinya, sebagian aset Lapindo di area tersebut menjadi milik pemerintah. Baca: Pemerintah Desak Lapindo Lunasi Ganti Rugi Korban Lumpur.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, mengatakan pemerintah akan membeli aset PT Minarak Lapindo Jaya di area terdampak senilai Rp781 miliar menggunakan dana APBN 2015. Dana tersebut setara dengan sisa ganti rugi bagi korban lumpur di area terdampak yang masih belum dilunasi oleh Lapindo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rencananya aset yang dibeli pemerintah termasuk 20% dari lahan dimiliki Lapindo di area terdampak. “Aset yang ada di dalam peta terdampak, yang sertifikatnya dipegang Lapindo itu, kita ambil,” kata Basuki Hadimuljono di Istana Kepresidenan, Senin (8/12/2014).

Lapindo, lanjut Basuki, kemudian menggunakan dana tersebut untuk melunasi kewajiban ganti rugi kepada masyarakat korban lumpur. “[Pemerintah] bayarnya ke Lapindo karena kita belinya ke Lapindo, Lapindo yang bayar ke masyarakat,” jelasnya.

Dia mengatakan pemerintah menilai skema tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan seluruh korban lumpur Lapindo di luar dan di dalam area terdampak harus diperlakukan sama oleh pemerintah.

“Jadi memang begitu saya sudah bicara. Tadi saya Pak Menko [Perekonomian] Sofyan Djalil dan Pak [Sekretaris Kabinet] Andi [Widjajanto] memang pengertiannya begitu, cuma nanti asetnya [Lapindo] yang kita ambil,” kata Basuki.

Sampai saat ini, Lapindo baru melunasi ganti rugi senilai Rp 3,8 triliun kepada korban lumpur di area terdampak. Perusahaan milik keluarga Bakrie tersebut belum mampu membayar sisa ganti rugi Rp781 miliar karena sedang mengalami kesulitan keuangan.

Di sisi lain, pemerintah melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) telah mengucurkan dana Rp9,53 triliun sejak 2007 untuk ganti rugi masyarakat di daerah yang ditetapkan sebagai luar area terdampak. Pemerintah belum bisa melunasi sisa ganti rugi sekitar Rp300 miliar kepada masyarakat di luar area terdampak sebelum Lapindo memenuhi seluruh kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya