Solopos.com, SOLO — Pemerintah pusat selalu berupaya meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan menetapkan gaji dan tunjangan yang layak bagi perangkat desa, mulai dari kepala desa (kades) hingga sekretaris desa.
Gaji dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa lainnya juga masih ditambah dengan hasil pengelolaan tanah bengkok.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Berdasarkan sejumlah pertimbangan, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Informasi tersebut dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika di kanal resmi https://www.kominfo.go.id/,
Sesuai dengan aturan tersebut, pemerintah menetapkan penghasilan bulanan atau gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa. Gajinya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Berikut ini besaran gaji perangkat desa dimulai dari kepala desa:
1. Kepala Desa
Gaji dan tunjangan atau penghasilan kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
2. Sekretaris Desa
Besaran gaji dan tunjangan atau penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
3. Gaji Perangkat Desa Lain
Selanjutnya, besaran gaji dan tunjangan penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 atau setara dengan 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Sementara, jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan berupa gaji dan tunjangan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa, maka akan ada aturan lain.
Sesuai pasal perubahan Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa APBDesa juga bisa digunakan untuk membayar penghasilan tetap dan tunjangan atau bisa juga disebut gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Namun, anggaran maksimal yang digunakan untuk gaji maupun tunjangan kepala desa dan perangkat desa itu yakni 30%.
Sebanyak 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai hal lainnya yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sesuai dengan rilis Kementerian Komunikasi dan Informatika, aturan gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkatnya itu mengacu pada pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.