SOLOPOS.COM - Logo KPU. (Instagram-@kpujateng)

Solopos.com, KLATEN — Jadwal pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024 di tujuh desa di Klaten diperpanjang hingga, Kamis (5/1/2023) pukul 16.00 WIB. Nantinya, honor yang diberikan kepada anggota PPS terpilih di Pemilu 2024 di Klaten jauh lebih besar dibandingkan Pemilu 2019.

Sebagaimana diketahui, Jumlah total anggota PPS yang dibutuhkan untuk 401 desa/kelurahan di Klaten mencapai 1.203 orang. Pendaftaran PPS dibuka sejak 18 Desember 2022. Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi siakba.kpu.go.id.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sejumlah persyaratan pendaftaran yakni warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, bukan anggota partai politik, ber-KTP di wilayah kerja PPK, PPS, serta pendidikan minimal SMA sederajat. Proses seleksi mulai dari penelitian administrasi, seleksi tertulis, hingga wawancara.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan SDM KPU Klaten, Wandyo Supriyatno, mengatakan PPS mulai aktif bekerja pada Februari 2023 hingga Januari 2025. Honor ketua PPS sebesar Rp1,5 juta per bulan dan anggota Rp1,2 juta.

“Nilai itu lebih besar dibandingkan honor PPS yang bertugas untuk Pemilu 2019 dengan honor anggota PPS sekitar Rp500.000 per bulan,” kata Wandyo, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (4/1/2023).

Wandyo mengatakan sebanyak tujuh desa yang masih dilakukan perpanjangan pendaftaran PPS, yakni Desa Birit (Kecamatan Wedi), Desa Cawas (Kecamatan Cawas), Desa Pundungsari (Kecamatan Trucuk), dan Desa Glagahwangi (Kecamatan Polanharjo), Wangen (Kecamatan Polanharjo), Kapungan (Kecamatan Polanharjo), serta Sidoharjo (Kecamatan Polanharjo). Perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota PPS di tujuh desa itu sudah dilakukan untuk kali kedua.

Di waktu sebelumnya, pendaftaran sebenarnya sudah ditutup pada 30 Desember 2022. Namun, hingga pendaftaran berakhir masih ada desa/kelurahan tidak ada peserta yang mendaftar atau peserta kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan sesuai ketentuan dari KPU. Alhasil, KPU Klaten melakukan perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari atau sampai Senin (2/1/2023).

Setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran, masih ada tujuh desa yang jumlah pendaftar masih kurang dari satu kali jumlah PPS yang dibutuhkan. KPU Klaten kemudian memperpanjang lagi waktu pendaftaran selama tiga hari hingga Kamis (5/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya