SOLOPOS.COM - Salah satu kegiatan dlaam Program Vokasi D3 Teknik Elektro dan Teknik Mesin STTNAS. (Foto istimewa/dokumen)

Kurikulum Program Vokasi D3 Teknik Elektro dan Teknik Mesin STTNAS mengacu pada standart KKNI dengan prosentasi Praktikum lebih banyak dari pada teori

Harianjogja.com, JOGJA– Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC) menuntut seluruh tenaga kerja yang bekerja disektor industri dapat bersaing dengan tenaga kerja dari negara lain, oleh karena itu perlu sebuah instrumen yang menjamin bahwasanya keseluruhan tenaga kerja memiliki kompetensi sesuai dengan dunia industri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tugino, Kepala program Vokasi STTNAS mengungkapkan program Vokasi D3 Teknik Elektro dan Teknik Mesin STTNAS adalah Pendidikan vokasi yang memberikan keterampilan melalui pendidikan vokasi untuk membentuk SDM yang terampil, berkeahlian profesional dengan karakter baik, ucapan yang santun dan perilaku yang mencerminkan umat yang beragama.

“Kurikulum Program Vokasi D3 Teknik Elektro dan Teknik Mesin STTNAS mengacu pada standart KKNI dengan prosentasi Praktikum lebih banyak dari pada teori,” katanya, dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Minggu (25/3/2018)

Berdasarkan undang-undang pendidikan tinggi nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, maka posisi pendidikan vokasi menjadi vital dan sama dengan jalur pendidikan akademik dan profesi. Pendidikan vokasi memiliki kesamaan hak dan proses, sehingga menjadi alternatif pilihan masyarakat.

Kebutuhan akan kompetensi terapan yang langsung dapat memenuhi kebutuhan industri dilahirkan oleh lulusan pendidikan vokasi. Pendidikan vokasi dalam prosesnya menekankan pada pengembangan praktek/terapan dibanding yang sifatnya teoritis. Peserta didik diberikan kemampuan yang dapat memberikan solusi dan pengembangan kreativitas berbasis potensi individu.

Lulusan Program Vokasi D3 Teknik Elektro dan Teknik Mesin selain mendapatkan Ijazah Ahli madya juga dibekali dengan sertifikasi Kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang merupakan perpanjangan tangan dari BNSP, setelah melalui proses verifikasi oleh BNSP sesuai dengan Peraturan BNSP 201 dan 208.

BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) merupakan badan yang ditugaskan untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasinal Indonesia (SKKNI) dan standard Mutual Recognice Agreement (M.R.A) yang telah digunakan di Negara-negara ASEAN.

Proses penggalian kompetensi Lulusan Program Vokasi D3 STTNAS dilakukan melalui perangkat asesmen yang telah di siapkan oleh LSP, baik melalu metode lisan, tulisan, wawancara, studi kasus, cek portofolio atau observasi praktek.

Asesor kompetensi memberikan rekomendasi terhadap uji kompetensi yang telah di lakukan. “Hasil rekomendasi setelah dilakukan verifikasi terhadap TUK dan lolos pra asesmen maka terhadap hasil rekomendasi asesor selanjutnya dikeluarkan surat penerbitan sertifikat Kompetensi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya