SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Penyidik Polresta Solo mengawasi keberadaan, Anthon Wahju Pramono, tersangka kasus ancaman pembunuhan terhadap HM Lukminto, yang saat ini dirawat di rumah sakit di Jakarta. Polisi masih menunggu perkembangan kondisi kesehatan tersangka.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat dikonfirmasi Solopos.com, Jumat (19/4/2013), mengungkapkan pihaknya belum dapat melaksanakan penyidikan lebih lanjut lantaran tersangka masih sakit dan dirawat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendati demikian, kata Rudi, bukan berarti penyidik membiarkan begitu saja. Ia menjelaskan, polisi tak sedikit pun kehilangan jejak tersangka. Pasalnya, penyidik selalu mengawasi keberadaan tersangka. Saat ditanya apakah dirinya menempatkan petugas di rumah sakit tempat tersangka di rawat, Rudi enggan membeberkannya dengan alasan hal itu masalah teknis.

“Itu teknis penyidikan. Tidak bisa dipublikasikan dong. Pokoknya kami selalu memantau keberadaan dan kondisi kesehatan tersangka,” papar Rudi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Rudi lebih lanjut menerangkan, saat ini penyidikan baru dalam tahap penetapan status tersangka. Sebelumnya, berdasar hasil penyelidikan secara mendalam, enam pesan singkat (SMS) yang dikirimkan kepada pemilik PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) yang berisi teror pembunuhan itu dikirim oleh satu orang. Penyelidikan pun diarahkan kepada orang tersebut, yakni Anthon, seorang notaris asal Sriwedari, Laweyan, Solo. Setelah memiliki cukup bukti yang dinilai sudah kuat untuk membawa Anthon ke meja hijau, kata Rudi, penyidik menetapkan status tersangka kepadanya.

Dijelaskannya, enam SMS yang diduga dikirim tersangka seluruhnya berisi tentang ancaman untuk mencelakai Lukminto. Bahkan, dalam SMS itu menyebutkan secara jelas si pengirim mengancam akan membunuh Lukminto. Adapun motif yang melatarbelakangi pengiriman SMS itu adalah rasa sakit hati tersangka kepada Lukminto. Menurut Rudi, motif itu akan dapat diketahui lebih jelas jika penyidik sudah memeriksa tersangka.

“Penyidikan kan harus dilakukan secara bertahap. Saat ini prosesnya baru penetapan status tersangka. Selanjutnya kami berencana memanggil tersangka untuk diperiksa. Yang jelas tahap demi tahan akan dilalui,” terang mantan Kapolsek Jebres itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya