SOLOPOS.COM - Pengumuman mengenai hak cipta Lukisan Ayam Jago (Twitter @arisdn)

Beredar foto peringatan tentang penggunaan merek Lukisan Ayam Jago.

Solopos.com, SOLO – Siapa yang tidak tahu mangkuk legendaris yang berhias lukisan ayam jago? Mangkuk tersebut sudah sejak dulu menghiasi warung-warung jajanan khas sepeti bakso, mie ayam, hingga soto. Belum lama ini mangkuk legendaris tersebut ramai diperbincangkan di media sosial (medsos) terkait hak cipta penggunaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengumuman mengenai hak cipta Lukisan Ayam Jago (Twitter @arisdn)

Pengumuman mengenai hak cipta Lukisan Ayam Jago (Twitter @arisdn)

Dihimpun dari laman chirpstory.com Selasa (5/9/2017), pembahasan tentang lukisan ayam jago di mangkuk putih bermula dari cuitan akun @arisdn. “Lukisan Ayam Jago yang biasanya sering ditemui di mangkuk itu akhirnya berkokok,” cuit @arisdn, Senin (4/9/2017).

Bersama cuitan tersebut diunggah foto kertas yang berisi pengumuman tentang peringatan merek Lukisan Ayam Jago. Dalam pengumuman itu diungkap pemilik merek dagang Lukisan Ayam Jago adalah PT. Lucky Indah Keramik.

“PT. Lucky Indah Keramik, produsen keramik untuk peralayan makan, selaku pemegang merek Lukisan Ayam Jago berdasarkan Sertifikat Pendaftaran Merek Nomor IDM000366635 dalam kelas 21 yang meliputi barang-barang: piring, mangkok, basi, tatakan cangkir, tea set, dinner set, poci, cangkir, tutup cangkir, dan vas bunga,” ungkap Tim Kuasa Hukum PT Lucky Indah Keramik dalam surat peringatan.

Dengan sertifikat tersebut, PT. Lucky Indah Keramik menjadi satu-satunya yang berhak memproduksi, mempergunakan dan memperdagangkan merek Lukisan Ayam Jago.

Surat peringatan itu dibuat bukan tanpa alasan, sebelumnya, dua perusahaan kedapatan memproduksi mangkuk dengan merek Lukisan Ayam Jago. Dua perusahaan tersebut membuat surat terbuka yang menyatakan tidak akan lagi memproduksi barang-barang dengan merek Lukisan Ayam Jago atau mirip dengan merek tersebut.

Surat pengumuman itu sontak membuat netizen memberikan beragam komentar. Ada yang baru mengetahui mangkuk legendaris itu terdaftar di Direktorar Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Ada juga yang bertanya mengenai produk selain keramik yang memakai Lukisan Ayam Jago.

“Jangan sembarangan memakai desain Ayam Jago yang di mangkuk ya,” cuit @martriphe.

“Lah, baru tahu itu ada yang punya hak atas ayam-ayam itu,” cuit @aksaramia.

“Salah satu artwork yang paling sering diplesetin sama netizen nih. Sekarang gak boleh semparangan pakai artwork ini,” cuit @ADSastrawidjaja.

“Yang suka jualan sablonan di Twitter juga harusnya jangan sembarangan nyablon macam-macam tanpa lisensi. Tapi mereka tiada peduli,”  cuit @MrThorMighty.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya