SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penembakan Lukas Jayadi (tengah) digiring polisi saat rilis di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Satreskrim Polresta Solo masih menetapkan Lukas Jayadi alias LJ, 72, sebagai tersangka tunggal kasus penembakan bos Duniatex dalam mobil Toyota Alphard di Jl. Monginsidi Solo beberapa waktu lalu.

Kepolisian telah mengirimkan beberapa alat bukti ke Labfor Mabes Polri untuk proses penyidikan lanjutan kasus penembakan Solo itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Abdul Mu'ti Tolak Tawaran Jokowi Jadi Wakil Menteri, Ternyata Ini Alasannya

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito kepada wartawan, Rabu (23/12/202), mengatakan kepolisian menunggu hasil uji balistik pecahan proyektil yang berada di lokasi penembakan.

Kemudian, polisi juga menunggu hasil pemeriksaan senjata api yang digunakan.

Daftar Menteri, Wamen, dan Kepala Badan Dilantik Jokowi Hari Ini

“Alat komunikasi berupa handphone juga kami kirimkan untuk dianalisa. Pelaku masih kami tahan dan berkasnya segera kirim ke Kejaksaan Negeri Solo,” papar dia.

Menurutnya, hingga saat ini kepolisian belum menemukan keterlibatan langsung yang mengarah ke tersangka lain.

Lelang Tanah Milik Tersangka

Sementara itu, motif penembakan sejauh ini tetap klaim sepihak bahwa korban memiliki utang kepada tersangka sebanyak Rp16 miliar.

Namun, dilelangnya tanah seluas 1 hektare di Jaten, Karanganyar, pada 2008 itu sudah selesai. Korban memenangkan lelang tanah milik tersangka senilai Rp10 miliar.

2 Rumah Plus 1 Toko di Weru Sukoharjo Ludes Terbakar, Ini Penyebabnya

“Kasus ini masuk dalam percobaan pembunuhan berencana dengan cara penembakan sebanyak delapan kali menggunakan senjata api merek Carl Walther berkaliber peluru 22 mm. Saat itu korban berada di dalam Mobil Toyota Alphard berwarna hitam berpelat nomor AD 8945 JP berisi istri tersangka, sopir korban, dan korban,” papar Kapolresta.

Ia menambahkan tersangka mencoba membunuh pelaku sehingga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12/1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Lukas Jayadi Tersangka Penembakan Mobil Bos Duniatex Ternyata Pebisnis Sukses Bidang Otomotif Di Solo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya