SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penembakan Lukas Jayadi (tengah) digiring polisi saat rilis di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memvonis Lukas Jayadi, 72, pelaku penembakan Toyota Alphard, milik Bos Duniatex selama 10 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Vonis dibacakan oleh hakim ketua Sunggul Simanjuntak dan didampingi hakim anggota Heri Soemanto serta Hasanur Rachmansyah di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (4/8/2021) siang.

Promosi Siap Mengakselerasi Talenta Muda, Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

Majelis Hakim menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan peristiwa penembakan ke Toyota Alphard berisi Bos Duniatex IN, 72, sopir IN, dan istri pelaku yang terjadi pada Desember 2020 lalu.

Baca juga: Bos Duniatex Klaim Beli Tanah Lukas Jayadi Rp16 Miliar Sebelum Dilelang

Kuasa Hukum IN, Syaifudin, kepada wartawan, mengaku menghomarti keputusan Majelis Hakim yang telah memvonis Lukas Jayadi selama 10 tahun penjara. Menurutnya, vonis itu tidak berbicara puas atau tidak puas melainkan hal itu merupakan keputusan Majelis Hakim yang harus dihormati.

“Hal yang memberatkan hukuman menurut hakim adalah terpenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 tentang percobaan pembunuhan berencana. Seluruh unsur terpenuhi dari niat hingga terlaksana,” papar dia.

Ia menambahkan Majelis Hakim turut mempertimbangkan usia korban dan pelaku sebagai faktor memberatkan dan meringankan vonis itu.

Baca juga: Saingi Puan Maharani, Baliho AHY & Airlangga Hartarto Ikutan Mejeng di Klaten

Ia menambahkan pihaknya tengah menunggu pihak terdakwa mengambil langkah banding. Jika banding, pihaknya tinggal mengikuti.

“Kondisi korban IN sehat-sehat saja, dalam pandemi ini IN sangat menjaga kesehatan. Dulu juga dimintai keterangan ke PN, seluruhnya menguatkan unsur Pasal 340 KUHP,” imbuh dia.

Sementara itu, dalam sidang vonis pihak keluarga Lukas Jayadi mengikuti jalannya sidang. Saat dijumpai awak media, Ester putri Lukas Jayadi enggan berkomentar lebih jauh.

“Kami koordinasi dulu dengan penasihat hukum,” imbuh dia.

Baca juga: Protes PPKM Diperpanjang Dinar Candy Bakal Pakai Bikini, Serius?

Kronologi

Sebagai informasi, kasus penembakan bermula saat korban berinisial IN, 72, warga Tegal Harjo, Jebres Surakarta bersama sopir K, 42, berada mobil Toyota Alphard dari rumah menuju ke kawasan Jl. Slamet Riyadi untuk makan siang.

Pada saat melintas di depan Gereja Kepunton, korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku bersama istri yang mengajak ke sebuah gudang di Jalan Monginsidi, Gilingan, Banjarsari, Kecamatan Banjarsari. Lukas Jayadi merupakan adik ipar dari korban IN.

Baca juga: Ladiid’s Cake and Cookies, Passion Guru Bimbel Sukoharjo yang Jadi Pebisnis Kuliner

Saat di lokasi Lukas turun dari mobil dan menyuruh sopir membantu mengangkat barang, namun sopir enggan karena  melihat Lulas membawa senjata api di celananya.

Sopir langsung kabur hingga akhirnya pelaku menembaki mobil sebanyak delapan kali. Sopir lantas mengamankan diri di Mako Brimob Polda Jateng. Selang beberapa jam, pelaku Lukas Jayadi ditangkap polisi di salah satu pool bus saat hendak menuju Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya