SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penembakan Lukas Jayadi (tengah) digiring polisi saat rilis di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Lukas Jayadi, 72, terdakwa kasus pembunuhan dengan penembakan mobil Toyota Alphard milik bos Duniatex di Gilingan, Solo, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Solo. Peristiwa penembakan yang terjadi di akhir 2020 itu membuat terdakwa dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana.

Hal itu disampaikan oleh JPU Endang Sapto Pawuri, saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya pada Selasa (13/7/2021). Menurutnya, sidang tuntutan telah digelar pekan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Endang Sapto Pawuri menambahkan selain tuntutan 12 tahun itu, Lukas Jayadi juga mendapatkan hukuman berupa pencabutan kepemilikan izin senjata api.

“Melihat perkara ini, dia tidak layak untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api. Takutnya disalahgunakan lagi,” terang dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Kosong, Peti Mati Dikubur di Polanharjo Klaten Ternyata dari RSUD Moewardi Solo Tapi Jenazahnya Ketinggalan

Secara umum, Endang menilai perjalanan sidang berjalan lancar. Hanya saja, mengingat dalam kondisi pandemi pihaknya sempat menitipkan Lukas Jayadi ke ruang tahanan Polresta Solo.

“Jadi terdakwa harus kita datangkan ke persidangan. Sebelum kembali ke rutan, kita titipkan ke Polresta Solo selama sepekan untuk karantina dan sekarang sudah kembali ke Rutan Solo,” tegas dia.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum, Kejari Solo, Cahyo Madiastrianto, mengatakan terdakwa disangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana,” kata dia.

Cahyo menjelaskan poin yang memberatkan tuntutan karena terdakwa tidak mengakui perbuatan itu. Selain itu, Lukas Jayadi juga dinilai tidak merasa bersalah dalam kasus penembakan ke mobil Alphard.

Baca juga: Josss… Wong Sragen Ini Bakal Jadi Triliuner Berkat IPO Bukalapak

Menurutnya, pengadilan juga telah melihat TKP hingga barang bukti mobil. Lalu, sidang agenda selanjutnya pledoi 21 Juli mendatang beragendakan pledoi.

Sebelumnya, kasus penembakan itu bermula saat korban berinisial IN, 72, warga Tegal Harjo, Jebres Surakarta bersama sang sopir K (42) mengendarai mobil Toyota Alphard dari rumah menuju kawasan Jl. Slamet Riyadi.

Pada saat melintas di depan Gereja Kepunton, korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku bersama istri dan mengakak ke gudang sarang walet di Jl. Monginsidi, Gilingan, Kecamatan Banjarsari.

Baca juga: Lazisss…. Soto Garing Mbak Yun di Delanggu Klaten Laris Manis

Saat di lokasi Lukas turun dari mobil dan menyuruh sopir membantu mengangkat barang dengan turun dari mobil. Namun korban tidak mau karena melihat Lukas membawa senjata api.

Sopir langsung tancap gas hingga akhirnya pelaku menembaki mobil. Sopir pun menyelamatkan diri ke Mako Brimob Polda Jateng tak jauh dari lokasi. Lukas Jayadi ditangkap beberapa jam saat hendak melarikan diri di salah satu pangkalan bus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya