SOLOPOS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dikabarkan memiliki kekayaan yang fantastis. (Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua. Hal tersebut terungkap dari agenda pemeriksaan terhadap Lukas Enembe oleh lembaga antirasuah, Senin (26/9/2022).

“Hari ini (26/9) pemangilan dan pemeriksaan tersangka LE (Lukas Enembe) dalam perkara tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun, KPK memastikan tetap akan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe pada hari ini, Senin (26/9/2022). Lukas akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.

Baca Juga Uang Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe

Ekspedisi Mudik 2024

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan surat pemanggilan sudah diterima oleh Lukas dan Penasehat Hukumnya. “Sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun PH-nya,” kata Ali kepada wartawan Senin (26/9/2022).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan permohonan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Meski demikian, KPK meminta Lukas agar bersedia diperiksa kesehatannya oleh dokter KPK.

“Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Minggu (25/9/2022).

Baca Juga AirAsia Ride Segera Mengaspal di Indonesia

Ali mengatakan KPK memiliki tenaga medis khusus, dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil lembaga antirasuah. Menurut Ali, KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.

“Maka alasan ketidakhadiran Tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut,” kata Ali.

Ali pun berharap Lukas dapat memenuhi panggilan lembaga antirasuah pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Lukas Enembe Tersangka Suap dan Gratifikasi Proyek dari APBD Papua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya