SOLOPOS.COM - Ilustrasi berita hoax (Sumber: Freepik.com)

Solopos.com, BANTUL — Seorang pemuda asal Sanden, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, berbohong dengan mengaku sebagai korban klitih. Padahal luka pada tangannya bukan karena kejahatan klitih, melainkan karena terkena sabit dan pecahan kaca sewaktu bertengkar dengan kekasihnya.

Bahkan video yang dibuat RK mengenai dirinya menjadi korban klitih menjadi viral di media sosial. Bukan itu saja, polisi juga telah menyelidiki kasus tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan video pengakuan RK yang viral tersebut awalnya disebarkan oleh S, 34, dan AN, 38, warga Sanden melalui grup Whatsapp.

“S dan AN yang menulis narasi di grup Whatsapp bahwa RK telah menjadi korban kejahatan jalanan di Jalan Samas-Parangtritis, tepatnya di sebelah timur Jembatan Merah Srigading, Sanden, Bantul,” kata Jeffry, Sabtu, (26/11/2022) malam.

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah video itu viral, Unit Reskrim Polsek Sanden pun segera mengecek lokasi kejadian serta meminta keterangan sejumlah saksi di sana.

Baca Juga: Diajak Ritual ke Pantai Glagah, Warga Wonosobo Malah Kehilangan Motor

Saat melakukan penyelidikan itu, polisi tidak berhasil menemukan seorang pun sebagai saksi yang mendengar maupun yang melihat kejadian klitih di lokasi tersebut.

Curiga dengan kebenaran video unggahan tersebut, polisi lantas memeriksa korban serta dua orang penyebar berita tersebut. Setelah diinterogasi, akhirnya RK mengakui dirinya telah berbohong.

“Akhirnya yang bersangkutan [RK] mengakui bahwa cerita tersebut bohong. Kejadian sebenarnya adalah bahwa luka pada tangan kanannya itu karena terkena arit saat mencari rumput dan terkena pecahan kaca karena bertengkar dengan pacarnya,” katanya.

Kepada polisi, kata Jeffry, salah satu penyebar berita hoaks tersebut, AN, berkilah bahwa dia menyebarkan video itu dengan alasan untuk memberi peringatan agar selalu waspada.

Baca Juga: Gara-Gara Utang Rp80 Juta, Cucu Tega Bunuh Kakeknya Secara Keji di Jogja

Jeffry menegaskan bahwa pelaku penyebar hoaks dapat dijerat dengan Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya juga tidak main-main, ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar,” ucapnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sebar Video Jadi Korban Klithih, ternyata Pemuda Ini cuma Terkena Clurit saat Cari Rumput

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya