SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Bisnis-Triawanda Tirta Aditya)

Solopos.com, JAKARTA — Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk tidak memeriksa dugaan penyelewengan uang negara apabila Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi atau BPPT tidak optimal menyerap anggaran riset dan penelitian. Permintaan itu disampaikan Luhut saat memberi kata pengantar dalam Rapat Kerja Nasional Penguatan Ekosistem Inovasi Teknologi BPPT 2021 di Jakarta, pada Selasa (9/3/2021).

“Saya bilang KPK, kalian jangan periksa kalau kurang-kurang sedikit, karena di luar negeri juga pernah salah, masa langsung terus bagus,” kata Luhut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terkait larangannya kepada KPK itu, menurut Luhut Pandjaitan, BPPT menjadi tulang punggung penelitian dan inovasi barang dalam negeri untuk memutus ketergantungan impor. Momentum pandemi Covid-19 ini telah menghantar reformasi di bidang inovasi dan riset pada badan warisan Presiden Ketiga RI, Bacharuddin Jusuf Habibie tersebut.

Baca Juga: Anak Muda Soloraya Harus Percaya Diri, Begini Kiat YRP Solo...

“Saya bilang ke Presiden, bapak yang bisa dibikin di dalam negeri kita bikin dalam negeri, kita sepakat itu. Saya bilang jangan impor-impor itu,” tuturnya.

Pada tahun 2021, Kementerian Riset dan Teknologi atau Badan Riset dan Inovasi Indonesia alias Kemenristek/BRIN mendapatkan pagu alokasi anggaran senilai Rp2,787 triliun. Namun, sesuai surat Menteri Keuangan No. S-30/MK.02/2021, alokasi anggaran Kemenristek/BRIN mengalami penghematan senilai Rp91,052 miliar menjadi Rp2,696 triliun.

Berbagai Jatah LPNK

Sementara, untuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau LPNK terdiri atas Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten semula Rp126 miliar menjadi Rp123,4 miliar, Badan Tenaga Nuklir Nasional atau Batan Rp815,79 miliar menjadi Rp807,99 miliar, Badan Informasi Geospasial atau BIG semula Rp1,267 triliun menjadi Rp1,218 triliun, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi atau BPPT semula Rp1,761 triliun menjadi Rp1,714 triliun, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional atau Lapan semula Rp840,31 miliar menjadi Rp825,82 miliar, kemudian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI senilai Rp1,839 triliun.

Baca Juga: Ramalan Bintang Maret 2021: Ini Karier dan Cinta Zodiak Anda!

Di sisi lain, ihwal realisasi penyerapan anggaran pada tahun 2020, Kemenristek/BRIN sendiri mencapai 89,32%.

Menteri Riset dan Teknologi sekaligus Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, anggaran yang tidak terserap antara lain terdiri dari elemen belanja pegawai seperti tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, kenaikan tunjangan kinerja, yang harus ditunda sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

“Sementara itu, serapan anggaran LPNK tahun 2020 sebagai berikut, Bapeten sebesar 85,35%, Batan sebesar 90,26%, BIG sebesar 80,28%, BPPT sebesar 90,2%, LAPAN sebesar 84,46%, dan LIPI sebesar 92,68%,” kata Bambang saat evaluasi kinerja di DPR, Senin (18/1/2021).

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya