SOLOPOS.COM - Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan  melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti ke polisi.

Ia juga menuntut ganti rugi Rp100 miliar atas tudingan terlibat mafia tambang yang dilontarkan dua aktivis tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rencananya, jika dikabulkan hakim uang tersebut akan disumbangkan Luhut kepada rakyat Papua.

Luhut Antusias

“Uang Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau (Luhut) membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah,” kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Emerson Yuntho Keluhkan Pungli di Samsat, Mahfud Md: Konkret Saja, Sebut! 

Laporan teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Dalam laporannya itu, Luhut menyertakan barang bukti berupa video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar.

Dijerat UU ITE

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Luhut berdalih melaporkan kedua aktivis HAM itu demi mempertahankan nama baik dirinya, anak, dan cucunya.

“Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris Azhar dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan,” ujar Luhut.

Baca Juga: Laporkan Sendiri Haris Azhar dan Fatia, Luhut Datangi Polda Metro Jaya

Menurut Luhut, dirinya sempat meminta Haris Azhar dan Fatia untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun hal itu tak kunjung dilakukan.

Tak Punya Bukti

Di sisi lain, kata dia, dirinya juga sempat meminta Haris Azhar dan Fatia untuk menunjukkan bukti atas tudingan yang dilontarkan. Lagi-lagi, Luhut menyebut keduanya tak bisa membuktikan

“Saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada. Dia bilang research tidak ada. Jadi saya kira pembelajaran kita semua masyarakat, banyak yang menyarankan saya tidak begini (membuat laporan polisi), tapi saya bilang tidak. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement tidak bertanggung jawab,” katanya.

Somasi

Luhut awalnya mensomasi Haris Azhar dan Fatia. Somasi itu dilayangkan lantaran yang bersangkutan tak terima atas unggahan video di kanal YouTube milik Haris Azhar dengan judul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.’

Dalam video itu, Fatia menjadi salah satu tamu. Pada kesempatan itu dia menyampaikan hasil riset yang menyatakan PT Tobacom Del mandiri -salah satu anak perusahaan Toba Sejahtera Group- bermain dalam bisnis tambang di Papua.

Sebagaimana diketahui, Luhut merupakan salah satu pemilik saham di perusahaan tersebut.

Penerjunan Militer

Fatia mengemukakan itu merujuk pada kajian yang dilakukan oleh koalisi LSM dengan judul Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya.

Riset itu menunjukkan adanya dugaan konflik kepentingan penerjunan militer dengan bisnis tambang di Intan Jaya.

Tak hanya di situ, hal tersebut juga bisa diketahui dengan adanya penempatan markas militer yang berada di dekat lahan konsesi tambang.

Purnawirawan

Riset tersebut juga menemukan adanya beberapa purnawirawan dan prajurit militer yang menempati jabatan strategis di beberapa perusahaan tambang.

Tak hanya itu, konten video milik Hariz Azhar lainnya yang membahas soal rencana eksplorasi tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua, juga disomasi oleh Luhut.

Obrolan yang diunggah di akun YouTube pada 20 Agustus 2021 ini membahas hasil laporan gabungan koalisi masyarakat sipil mengenai Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya yang diluncurkan 12 Agustus 2021.



Baca Juga: Luhut Juga Gugat Haris Azhar dan Fatia Rp100 Miliar, Pengacara: Tidak Bermartabat! 

Konten tersebut menghadirkan dua narasumber yang merupakan bagian dari koalisi antara lain Fatia dan Kepala Divisi Advokasi Walhi Papua, Wirya Supriyadi.

Cukup Klarifikasi

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana menyatakan semestinya Luhut cukup menyampaikan klarifikasi atas penyampaian riset yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia.

Tetapi yang terjadi politikus Partai Golkar yang kerap dijuluki warganet dengan “menteri segala urusan” itu malah bertindak represif.

Arif berpendapat apa yang disampaikan Haris Azhar dengan Fatia itu menjadi bagian dari kritik terhadap pejabat publik.

Pun yang disampaikan keduanya itu berdasarkan riset atau penelitian.

Cara Setara

Apabila ada informasi berdasarkan kajian, maka semestinya direspons dengan cara yang setara, bukan malah dibalas dengan somasi atau bahkan pelaporan ke pihak berwajib.

“Kalau ada sebuah informasi yang berbasis kajian mestinya direspons bukan dengan cara represif, bukan dengan cara menyomasi, atau bahkan mengkriminalisasi seperti yang terjadi hari ini,” kata Arif dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu (22/9/2021).

“Mestinya kemudian disampaikan klarifikasi, kalau itu tidak betul cukup diklarifikasi,” sambungnya.

Dengan adanya klarifikasi itulah maka dialog antara kedua belah bisa terciptakan, bukan melakukan ancaman baik melalui hukum pidana maupun perdata.

“Saya kira sangatlah tidak patut ketika kemudian informasi yang berbasis kajian, akademik, kemudian dijawab dengan kriminalisasi.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya