SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4/2016). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4/2016), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. (JIBI/Solopos/Antara/Agus Suparto)6.

Reklamasi Jakarta, khususnya Pulau G dilanjutkan. Keputusan ini diambil Luhut Pandjaitan sekaligus menganulir keputusan Rizal Ramli.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, termasuk reklamasi Pulau G, yang sempat dimoratorium pada pertengahan tahun ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya telah merestui untuk melanjutkan reklamasi proyek tersebut karena dinilai tidak ada kesalahan. “Iya [lanjut]. Enggak ada masalah to. Sudah diteliti enggak ada yang salah,” katanya di Kompleks Istana Negara, Jumat (9/9/2016).

Dia mengungkapkan tidak ada alasan untuk menghentikan proyek tersebut karena memang sedari awal tidak ada yang salah. Luhut mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan aspek legalnya, lingkungan hidup, dan teknis, tidak ada alasan untuk menghentikan itu.

Dengan keputusan tersebut, maka secara tidak langsung Luhut juga telah menganulir keputusan Menko Kemaritiman terdahulu yakni Rizal Ramli yang kala itu menghentikan proyek reklamasi Pulau G. Selain itu, dengan adanya keputusan itu maka pengembang juga bisa melanjutkan kembali proyek reklamasi di Teluk Jakarta. “Terserah mereka?,” tegas Luhut.

Namun, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat keputusan (SK) menyangkut kelanjutan kembali proyek reklamasi Teluk Jakarta. Menurutnya, pihaknya hanya akan mengeluarkan rilis resmi yang akan diluncurkan pada Selasa (13/9/2016).

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti tidak terlalu banyak berkomentar saat dimintai tanggapan atas keputusan tersebut. “Enggak tahu saya. Kan Menko Pak Luhut to,” katanya.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku senang mendengar informasi tersebut. Hanya saja, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

“Ya kita senang saja. Berarti semua pihak diuntungkan lagi. Nanti tunggu surat resmi saja. Kalau enggak ya langsung kita perintahkan saja. Kan mereka ikutin prosedur. Tinggal tulis surat saja. Saya lihat dulu aturannya,” katanya.

Rizal Ramli, Menko bidang Kemaritiman yang sebelumnya, membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta lantaran dinilai melakukan pelanggaran berat karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut, dan proyek vital.

Pulau itu juga dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya bisa dengan mudah berlabuh di Muara Angke. Rizal menyebut, berdasarkan analisa Komite Gabungan, reklamasi Pulau G juga dibangun sembarangan secara teknis karena dampaknya yang merusak lingkungan hingga membunuh biota laut.

Dalam rakor tersebut, diputuskan pula sejumlah pulau reklamasi yang melakukan pelanggaran sedang dan ringan, selain pelanggaran berat yang dilakukan pengembang untuk Pulau G. Pulau C, D dan N dinilai melakukan pelanggaran sedang, di mana pihak pengembang diminta melakukan sejumlah perbaikan dan pembongkaran. Sementara itu, pelanggaran ringan dinilai berdasarkan masalah administrasi dan proses pembangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya