SOLOPOS.COM - Menko Maritim dan Invetasi, Luhut Binsar panjaitan. (youtube)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah pusat meminta PPKM darurat didukung semua pihak agar efektif menekan laju penambahan kasus Covid-19. Pemerintah mengancam akan memberi sanksi hingga pemberhentian sementara kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat.

Penegasan ini disampaikan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam jumpa pers secara daring, Kamis (1/7/2021). “Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama peridoe PPKM darurat dan ketentuan dua poin di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran terulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 23/2014 tentang pemerintah daerah,” ujar Luhut seperti disiarkan di akun Youtube resmi Sekretariat Kepresidenan.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Luhut memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan stok vaksin ke daerah yang kekurangan.

Pemerintah juga meminta Gubernur, bupati dan wali kota dengan tegas melarang setiap bentuk kegiatan yanng menimbulkan kerumunan.

“Untuk melaksanakan tugas itu, kepala daerah akan didukung TNI, Polri dan kejaksaan,” ujar Luhut.

Lebih jauh Luhut mengatakan kebijakan ini bukan sekadar untuk penanganan Covid-19. Namun juga untuk melindungi rakyat kelas bawah. “Pesan presiden loud and clear, jangan sampai masyarakat marjinal penderitanya bertambah-tambah. jangan sampai rakyat ini menderita berkelanjutan,” tutur Luhut.

Ia juga memastikan bansos yang sempat terhenti akan digulirkan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya