SOLOPOS.COM - Lucinta Luna. (Instagram-@lucintaluna)

Solopos.com, SOLO -- Kepolisian secara resmi memastikan artis sensasional Lucinta Luna adalah seorang transgender. Artis yang terlahir dengan nama Muhamaad Fatah ini telah melakukan operasi penggantian alat kelamin dari laki-laki menjadi perempuan pada 24 April 2016 di Thailand.

Lalu, bagaimana hukumnya mengganti kelamin menurut Islam? Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menerangkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penggantian alat kelamin telah ada sejak Juli 2010.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Perjalanan Transgender Lucinta Luna: Berperilaku Seperti Perempuan Sejak 5 Tahun

"Persoalan penggantian jenis kelamin baik dari pria menjadi perempuan maupun sebaliknya, telah ditetapkan pada Juli 2010 oleh Komisi Fatwa MUI," kata Asrorun Niam dalam keterangan tertulisnya yang ditayangkan dalam situs resmi Nahdlatul Ulama nu.or.id, Rabu (12/2/2020).

Berikut fatwa lengkap MUI soal penggantian dan penyempurnaan alat kelamin:

Rudy: Belum Ada Ucapan Selamat Ultah dari Gibran

Penggantian Alat Kelamin

1. Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan operasi kelamin, hukumnya haram.
2. Membantu melakukan ganti kelamin sebagaimana poin satu hukumnya haram.
3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin sebagaimana poin satu tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syari terkait pergantian tersebut.
4. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana poin satu adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti belum dilakukan operasi ganti kelamin, mesti telah memperoleh penetapan pengadilan.

GP Ansor Madiun Kecam Politikus Yang Sebut Tugu Iconic Mirip Palu Arit

Penyempurnaan Alat Kelamin

1. Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khuntsa, yaitu orang yang mempunyai dua alat kelamin pria dan wanita, yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan.
2. Membantu melaksanakan penyempurnaan alat kelamin seperti dimaksud poin satu, diperbolehkan.
3. Pelaksanaan operasi penyempurnaan seperti dimaksud poin satu itu harus berdasarkan atas pertimbangan medis bukan hanya pertimbangan psikis semata.
4. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi yang dimaksud poin satu dibolehkan sehingga memiliki implikasi hukum syari terkait penyempurnaan tersebut.
5. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi dimaksud poin satu adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum mendapat penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya