SOLOPOS.COM - Rombongan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Solo tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041 mengecek patok batas terbaru di perbatasan wilayah dengan Kabupaten Boyolali, Rabu (2/6/2021). (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO -- Luas wilayah Kota Solo bertambah 2,68 kilometer persegi. Hal itu karena adanya pergeseran atau perubahan batas wilayah Solo dengan daerah-daerah sekitarnya.

Rombongan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bengawan tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041 mengecek patok-patok batas wilayah terbaru dengan kabupaten-kabupaten sekitarnya, Rabu (2/6/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengecekan yang dipimpin Ketua Pansus YF Sukasno itu dilakukan di perbatasan Solo dengan Boyolali di utara RSUD Ngipang. Juga perbatasan Solo dengan Kabupaten Karanganyar di pinggir Jl Solo-Purwodadi, Sekip, Banjarsari.

Baca Juga: Remaja Pucangsawit Hanyut Di Bengawan Solo Ditemukan Dekat Makam Mbah Lo

Dari pengecekan tersebut diketahui terjadi pergeseran atau perubahan batas wilayah antara Solo dengan daerah-daerah di sekitarnya yang mempengaruhi luas wilayah Solo secara keseluruhan.

Ada lokasi yang batasnya menjorok ke dalam Solo, tapi ada juga lokasi yang batasnya menjorok keluar. Namun secara umum, YF Sukasno menyebut luas Kota Bengawan bertambah 2,68 kilometer persegi.

Ia mencontohkan lokasi yang batasnya menyusut atau berkurang yaitu di pinggir Jalan Solo-Purwodadi, Sekip, Banjarsari. “Di situ dulu yang dijadikan batasnya wilayah yaitu sungai. Tapi sekarang di Raperda RTRW 2021-2041 batasnya lebih masuk ke wilayah Solo. Kalau yang batas wilayahnya menjorok ke luar solo di kawasan timur Kampus ISI Mojosongo,” katanya.

Baca Juga: Pembebasan 2 Bangunan Aset Pemkot Solo Hambat Pembangunan Rel Layang Joglo?

Pembahasan Raperda RTRW

Sukasno menerangkan berdasarkan Perda RTRW 2011-2031 luas wilayah Solo 44,04 km persegi. Tapi di Raperda RTRW 2021-2041 luas Solo menjadi 46,72 km persegi. “Perubahan luas wilayah ini kami ketahui saat pembahasan Raperda RTRW,” urainya.

Perda RTRW 2011-2031 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/2011 tentang Pedoman Penyusunan RTRW kota. Sedangkan Raperda RTRW 2021-2041 disusun berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018.

Terkait adanya penambahan luas wilayah Solo seluas 268 hektare, YF Sukasno menilai tidak bisa disebut sebagai keuntungan. Sebab tambahan wilayah 2,68 km persegi merupakan lahan berstatus milik pribadi masyarakat yang sudah bersertifikat.

Baca Juga: DKK Solo Belum Terima Laporan RS Untuk Vaksin Gotong Royong

Artinya Pemkot Solo tidak bisa memanfaatkan secara langsung tambahan lahan tersebut. “Pembahasan Raperda RTRW 2021-2041 sudah selesai. Malam ini [Rabu] kami laporkan kepada Wali Kota melalui Rapat Paripurna DPRD Solo,” katanya.

Berikut empat lokasi perubahan batas wilayah Solo:
1. Utara RSUD Ngipang Solo
2. Pinggir Jl Solo-Purwodadi di Sekip, Banjarsari
3. Timur Kampus ISI Solo di Kelurahan Mojosongo, Jebres
4. Perbatasan dengan Desa Gentan, Sukoharjo

Sumber: Wawancara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya