SOLOPOS.COM - Wakil Bupati Wonogiri, Edy Santosa, didampingi pimpinan DPRD menandatangani berita acara persetujuan Raperda RTRW 2020-2040 di Ruang Graha Paripurna DPRD Wonogiri, Rabu (29/4/2020). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Luas kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) atau sawah lestari di Wonogiri bertambah 21.414 hektare (ha) atau hampir dua kali lipat. Penambahan luasan mayoritas dari lahan kering.

Untuk diketahui, sawah lestari merupakan sawah yang tidak boleh dikonversi menjadi lahan bukan sawah, seperti permukiman atau pertokoan. Luasan sawah lestari harus dipertahankan. Konversi sawah lestari berkonsekuensi sanksi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penambahan luasan sawah lestari tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Wonogiri 2020-2040 yang sudah disetujui DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Raperda itu hanya tinggal dievaluasi Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). DPRD menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda RTRW 2020-2040 untuk dievaluasi Gubernur di Ruang Graha Paripurna DPRD, Rabu (29/4/2020).

Mei, Puluhan Ribu E-KTP Warga Solo Rampung Dicetak

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Wonogiri, Safuan, saat ditemui Solopos.com seusai Rapat Paripurna menyampaikan KP2B pada Raperda RTRW 2020-2040 tercatat 43.075 hektare (ha) Luasan itu bertambah 21.414 ha dibanding luasan sawah lestari yang diatur Perda RTRW 2011-2031.

Pada Perda lama sawah lestari yang saat itu bernama lahan pertanian basah tercatat 21.661 ha. Safuan menyebut luasan sawah lestari bertambah setelah lembaga berwenang mengkajinya. Pada proses tahap akhir Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan persetujuan substansi yang menjadi pedoman penyusunan Raperda RTRW.

“Meski luasannya tambah nyaris dua kali lipat, tapi enggak ada kendala. Lahan pertanian di Wonogiri masih besar. Sawah ada lebih dari 32.000 ha, sedangkan lahan kering lebih dari 80.000 ha. Jadi, lahan yang bisa dimasukkan dalam KP2B mencukupi,” kata Safuan.

Informasi yang dihimpun Solopos.com berdasar pendataan 2019 lahan sawah di Wonogiri tercatat 32.677 ha. Sementara, lahan bukan sawah (tegal/kebun/perkebunan) tercatat 88.540 ha.

Resep Kakek 72 Tahun Asal Sidoharjo Sragen Sembuh dari Corona

Dia melanjutkan tambahan pertanian yang bakal masuk sawah lestari terdiri atas sawah (irigasi teknis dan tadah hujan) dan lahan kering yang potensial dikembangkan menjadi sawah. Di Wonogiri, dari lebih dari 88.000 ha lahan kering, seluas 17.000 ha di antaranya dapat ditanami padi.

Diatur Perda

Safuan menjelaskan sawah lestari sebagaimana diatur dalam Perda RTRW baru tersebar di 24 dari 25 kecamatan di Wonogiri. Hanya, dia tak hapal tambahan luasan sawah lestari paling banyak dari kecamatan mana. Satu kecamatan yang tak masuk alokasi sawah lestari, yakni Paranggupito. Kecamatan tersebut satu-satunya kecamatan di yang tak memiliki lahan pertanian.

“Setelah Perda RTRW baru ini disahkan nanti akan dibuat Perda yang mengatur khusus soal KP2B. Perda tersebut akan menjadi payung hukum bagi kami untuk sosialisasi kepada masyarakat dan memberi pemahaman agar pemilik lahan tak mengubah sawah miliknya yang masuk KP2B tak dikonversi,” imbuh Safuan.

Sukoharjo Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga Akhir Mei

Sementara itu, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) I DPRD pembahas Raperda RTRW 2020-2040, Sriyanto, menginformasikan materi perubahan ruang lingkup Raperda RTRW baru terdapat pada struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, dan penetapan kawasan strategis kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya