Solopos.com, SOLO–Luas wilayah Kota Solo bertambah 2,68 kilometer persegi setelah dilakukan penghitungan ulang pada lahan berstatus milik pribadi masyarakat yang sudah bersertifikat. Lahan tersebut berada di batas wilayah antara Solo dengan daerah-daerah di sekitarnya. Meliputi, utara RSUD Ngipang Solo, tepi Jl. Solo-Purwodadi di Sekip, Banjarsari, timur Kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Solo di Kelurahan Mojosongo, Jebres, dan perbatasan dengan Desa Gentan, Sukoharjo.
Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Solo, Dandy Yoga Enconika, mengatakan penambahan tersebut tak berdampak untuk Pemerintah Kota (Pemkot). “Luasan wilayah Solo sebelumnya yakni 44,04 km persegi sesuai Permendagri, nah, luasan terbaru disesuaikan dengan status sertifikat tanah warga. Sehingga, batas wilayahnya disesuaikan dengan penghitungan itu. Bukan karena penambahan wilayah,” kata dia dihubungi Solopos.com, Rabu (9/6/2021).