SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SRAGEN–Luas kawasan atau lahan yang berfungsi sebagai hutan di Kabupaten Sragen masih relatif kecil, belum memenuhi target minimal seperti yang dituangkan dalam UUD No 41, tahun 1999, yaitu sebanyak 30% dari jumlah luas wilayah di kabupaten setempat.

Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Sragen, luas hutan negara di Kaupaten Sragen sekitar 5.244,4 hektare yang terdiri dari hutan lindung, poduksi dan suaka margasatwa. Sedangkan luas hutan atau kebun rakyat sekitar 21.974,9935 hektar. Sementara itu, luas wilayah di Kabupaten Sragen ialah 94.155,00 hektar yang terdiri dari lahan kritis, potensial kritis dan tidak kritis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Dishutbun Sragen, Budi Haryanto, Kamis (19/9/2013), mengatakan ia bakal terus melakukan pengembangan kawasan hutan hingga memenuhi apa yang disyaratkan undang-undang tersebut. Pengembangan kawasan hutan itu bakal dimulai pada 2014 mendatang, dengan memperluas lahan sebanyak 500 hektar yang tersebar di sejumlah kawasan. Guna mendukung program tersebut, Dishutbun akan mengedrop sebanyak 120.000 bibit kayu jati dan sengon ke masing-masing wilayah yang ditunjuk.

Bahkan, Budi, menarget luas lahan di Kabupaten Sragen bisa melebihi batas minimal seperti yang dituangkan dalam undang-undang tersebut. Namun, meski Kabupaten Sragen belum bisa memenuhi batas minimal luas lahan hutan, setidaknya rehabilitasi hutan yang mereka lakukan sudah mampu mengurangi lahan kritis seluas 17.592,131 hektare.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kawasan hutan. Saat ini lahan kritis juga sudah mulai berkurang jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Perum Perhutani Tangen, Muh Farhan, saat ditemui beberapa waktu lalu, mengatakan pihaknya juga turut membantu pelestarian hutan.

Terutama kawasan hutan di BKPH Tangen yang memiliki luas sekitar 4.525 hektar. Mereka juga melarang masayarakat sekitar melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan kelestarian hutan seperti membakar lahan pertanian pribadi yang dikhawatirkan bisa merambat ke area perhutani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya