SOLOPOS.COM - TOLAK PARPOL -- Salah satu peserta aksi penolakan keterlibatan Parpol dalam lembaga penyelenggara Pemilu duduk di depan spanduk yang dibawa dalam aksi di depan gedung parlemen di Jakarta, Selasa (20/9/2011). (JIBI/SOLOPOS/Ant)

Jakarta (Solopos.com) – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pemilu menentang masuknya kalangan partai politik dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

TOLAK PARPOL -- Salah satu peserta aksi penolakan keterlibatan Parpol dalam lembaga penyelenggara Pemilu duduk di depan spanduk yang dibawa dalam aksi di depan gedung parlemen di Jakarta, Selasa (20/9/2011). (JIBI/SOLOPOS/Ant)

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Gedung DPR Jakarta, Selasa (20/9/2011), Masyarakat Peduli Pemilu menyatakan Pemilu 2014 terancam tak berlangsung secara demokratis karena penyelenggaranya, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP yang seharusnya independen justru disusupi oleh orang parpol. Masyarakat Peduli Pemilu yang terdiri dari berbagai LSM dan aktivis demokrasi seperti Perludem, JPRR, ICW, Tepi Indonesia, Cetro, KIPP Jakarta, Sigma Indonesia, PSHK dan LIMA tersebut merasa khawatir karena pemerintah dan DPR telah bersepakat membuka ruang bagi parpol duduk dalam keanggotaan penyelenggara pemilu. “Hadirnya orang partai justru akan mengancam independensi penyelenggara. Sulit bagi penyelenggara membuat kebijakan yang netral dan memfasilitasi seluruh peserta pemilu,” ujar Veri Junaidi dari Perludem.

Kalangan LSM itu mengemukakan bahwa ancaman bisa terbaca dalam agenda perubahan UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Di sana muncul agenda terselubung dengan dihapuskannya batasan waktu bagi orang partai untuk mendaftar serta ketentuan syarat keanggotaan yakni tidak menjadi anggota partai minimal lima tahun sebelum mendaftar dihilangkan. Bahkan untuk keanggotaan DKPP, secara tegas disebutkan akan berasal dari satu orang anggota KPU, satu anggota Bawaslu, empat unsur masyarakat, satu pemerintah dan perwakilan masing-masing partai politik yang duduk di DPR.

“Keputusan membuka ruang bagi orang parpol di penyelenggara pemilu disepakati dalam rapat pimpinan antara Kapoksi Komisi II DPR dan pemerintah 15 September lalu,” ujarnya. Masyarakat Peduli Pemilu mengingatkan, partai di DPR semestinya tidak memaksakan kepentingan mereka dengan mengorbankan agenda bersama dalam penataaan penyelenggara pemilu yang lebih baik.

JIBI/SOLOPOS/Ant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya