SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI–Belum rampung gugatan terhadap Ketua Komisi D DPRD Wonogiri, Sriyono, Lembaga Swadaya Masyarakat Putra Perwira Bangun Bangsa (LSM PPBB) Wonogiri menggugat Gubernur Jateng, Bupati Wonogiri dan DPRD Wonogiri. LSM tersebut menggugat penganggaran belanja bantuan keuangan untuk Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PIP) di APBD 2014 senilai Rp27,211 miliar.

Ketua LSM PPBB Wonogiri, Suryatno Santoso Wibowo, Kamis (10/4) menjelaskan, gugatan telah didaftarkan ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, 8 April sehari menjelang Pemilu. Menurutnya, gugatan tercatat bernomor 16/Pdt.G/2014/PN.WNG dan diterima panitera muda perdata, Sutardjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami mengajukan gugatan ondoelmatigdaad (perbuatan pemerintah yang tidak pantas atau tidak sesuai dengan tujuan utama yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Suryatno.

Lebih lanjut Suryatno menyatakan, Bupati Wonogiri, DPRD Wonogiri dan Gubernur Jateng berturut-turut menjadi tergugat I, tergugat II dan tergugat III. Menurutnya, penganggaran bantuan keuangan itu diperbolehkan sesuai Permendagri Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. “Tetapi bukan berarti Pemkab Wonogiri dalam menetapkan besaran anggaran PIP semaunya sendiri. Melainkan ada parameter berdasarkan etika penganggaran, dapat dipertanggungjawabkan dan didasarkan pada asas keadilan dan kepantasan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.”

Suryatno menyatakan, bantuan belanja bersifat umum kepada desa se-Wonogiri di TA 2014 senilai Rp42,09 M sedangkan bantuan bersifat khusus senilai Rp27,211 M atau 64,64%. “Besarnya PIP itu apakah pantas karena besar bantuan keuangan bersifat khusus hampir menyamai bantuan keuangan besifat umum. Pemkab mestinya mengacu pada pasal 47 ayat (4) Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni mensyaratkan adanya dana pendamping.”

Disebutkan oleh Suryatno, PIP mulai dianggarkan sejak 2009 senilai Rp3 M namun lima tahun kemudian naik sebesar 907,03% di tahun 2014 atau tahun politik. Suryatno yang akrab dipanggil Kenthut meminta, anggaran PIP senilai Rp27,11 M dibatalkan. “Selain PIP, tergugat I dan tergugat II juga membatalkan anggaran belanja bantuan hibah bahan bangunan senilai Rp13,20 M dan menganggarkan pembangunan infrastruktur jalan kabupaten di APBD Perubahan 2014. Tergugat III agar menyetujui perbuahan tersebut.”

Kenthut meminta para tergugat secara bergantian mengganti posisi hukum Kepala DPU dan Kabid Bina Marga Kabupaten Wonogiri untuk masuk penjara dan membayar ganti rugi apabila ada risiko kecelakaan dari pengguna jalan di jalan kabupaten dan peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya