Jakarta [SPFM], Koalisi Advokasi Rancangan Undang-undang (RUU) Intelijen khawatir pemberian kewenangan penangkapan dan penyadapan dapat membahayakan hak asasi manusia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta turun tangan mengatasinya. Presiden Yudhoyono diminta untuk menginstruksikan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dan Kepala BIN Sutanto, agar menyetujui bahwa mekanisme penangkapan dilakukan oleh Polri, dan penyadapan harus melalui otoritas pengadilan.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Staf Program Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) Wahyudi Djafar, Kamis (31/3) mengatakan, kekhawatiran abuse of power dalam kewenangan intelijen yang tengah digodok di DPR tersebut adalah dengan melihat contoh masa orde baru. Mengenai otoritas penyadapan, Wahyudi mengatakan, hal tersebut jelas terlihat dari beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan, penyadapan tidak bisa dilakukan tanpa batas dan tanpa mekanisme yang baku. [dtc/tna]