SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Gabungan LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Penyelamat KPK dan Pemberantasan Korupsi meminta agar Ketua KPK Antasari Azhar non aktif untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

“Koalisi menuntut Ketua KPK untuk meletakkan jabatannya karena dikhawatirkan sudah terjebak pada benturan kepentingan,” kata Adnan Topan Husodo, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch yang tergabung dalam koalisi di Jakarta, Senin (4/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Adnan, benturan kepentingan tersebut karena sebagian besar pengacara yang membela Antasari juga merupakan kuasa hukum sejumlah orang yang terlibat dalam kasus korupsi.

Para pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Antasari antara lain Juniver Girsang dan Ari Yusuf Amir.

Data yang dihimpun koalisi menunjukkan, Juniver menjadi kuasa hukum mantan Dirjen Adminstrasi Hukum Umum Depkumham, Romly Atmasasmita dalam kasus Sisminbakum.

Sedangkan Ari Yusuf Amir pernah menjadi kuasa hukum mantan Menteri Agama Said Agil dalam kasus Dana Abadi Umat (DAU) yang merugikan negara Rp719 miliar.

Koalisi juga menemukan bahwa beberapa kuasa hukum Antasari lainnya pernah menjadi pengacara dalam sejumlah kasus korupsi.

Sebagaimana telah diberitakan, Ketua KPK Antasari Azhar telah diputuskan untuk dinonaktifkan oleh jajaran pimpinan KPK agar bisa berkonsentrasi dalam menghadapi permasalahan hukum yang tengah dihadapinya.

Saat ini, Antasari Azhar tengah diperiksa sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Bantaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya