SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

BOYOLALI—Sejumlah pegiat antikorupsi yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Anti Korupsi untuk Boyolali, Senin (15/10/2012), melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan laptop bagi guru besertifikasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, lima orang mendatangi Kantor Kejari Boyolali sekitar pukul 09.15 WIB. Mereka salah satunya adalah pegiat Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Boyolali, Alif Basuki.

“Benar, tadi kami atas nama Aliansi Masyarakat Anti Korupsi untuk Boyolali melaporkan kasus pengadaan laptop karena telah menimbulkan keresahan.

Indikasi pejabat memanfaatkan jabatan untuk memengaruhi jual-beli. Dalam hukum dagang hal itu disebut makelar,” kata Alif kepada Solopos.com via ponselnya seusai melaporkan kasus ke Kejari.

Dia menerangkan laporan tersebut diteken oleh Joko Prakoso, pegiat Masyarakat Anti Korupsi Jateng. “Joko Prakoso sebagai juru bicaranya, dia yang menandatangani laporan. Tapi, tadi saya ikut mendampingi,” imbuh Alif.

Selanjutnya, lanjut Alif, laporan itu menyatakan dugaan pejabat Disdikpora memfasilitasi pengadaan komputer jinjing tersebut. Dalam hal ini, kata dia, mereka menyebut hal itu (memfasilitasi) terindikasi dari undangan sosialisasi di Kecamatan Teras. “Langsung atau tidak, dalam hal ini mereka menghubungkan guru dengan penjual,” jelasnya.

Alif menegaskan hal tersebut menunjukkan penyalahgunaan wewenang pejabat Disdikpora. Dia menyebut beberapa bukti dilampirkan dalam laporan itu, mulai dari kuitansi pembelian, foto laptop, spesifikasi laptop serta undangan sosialisasi di Teras.

Kasi Intel Kejari Boyolali, Agita Tri M, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Boyolali, Hendrik Selalau, membenarkan informasi perihal laporan itu. “Surat tertuju kepada Kajari. Namun berdasarkan SOP [standart operating procedur], kami memiliki hak untuk menelaah laporan tersebut selama tujuh hari,” kata Tri.

Lebih lanjut, dia mengatakan Kejari Boyolali kini tengah melakukan pengumpulan data (puldata). Langkah itu, kata dia, dilakukan sejak dugaan kasus penyelewengan wewenang tersebut muncul di media massa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Boyolali, Dradjatno, menanggapi santai laporan itu. Dia membantah pengadaan prasarana pendukung guru itu bersifat memaksa. “Dari awal kami sampaikan tak pernah memaksa. Tujuannya adalah peningkatan mutu pendidikan. Jika ada tudingan itu terkait sosialisasi di Teras ya silakan ditanyakan ke Kepala UPT Disdikpora Teras,” kata Dradjatno saat dihubungi Solopos.com, Senin sore.

Dia mengklaim pengadaan tersebut bersifat imbauan. Dia mengaku banyak guru yang bertanya guna memastikan sifat wajib pembelian laptop tersebut. “Banyak yang SMS dan telepon saya. Kami tegaskan yang sudah punya ya tak usah beli, tak ada paksaan,” tandasnya.

Meski demikian, Dradjatno menyatakan pihaknya terbuka jika Kejari membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait kasus itu. ”Dari awal sudah terbuka. Kami selalu terbuka. Sejauh ini belum ada permintaan klarifikasi langsung kepada kami dari pihak-pihak yang disebut itu [seperti Pattiro], tau-tau sudah begitu,” paparnya sekaligus menanggapi somasi yang ditujukan kepada Bupati Boyolali, Seno Samodro, oleh anggota DPRD Boyolali dari Partai Amanat Nasional (PAN), Thontowi Jauhari.

Dia menegaskan pihaknya tak segan-segan menuntut balik pihak yang dimaksud. “Baik jika tak terbukti maupun sebelumnya. Kami juga tak mau jadi bulan-bulanan, [kami] siap tuntut balik,” tegas Dradjatno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya