Jakarta [SPFM], Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang sedang dibahas DPR dinilai akan menyusahkan masyarakat miskin, untuk memperoleh pendidikan tinggi. Anggota Komisi Nasional Pendidikan, Yura Pratama di Jakarta Minggu (25/3) mengatakan, jika RUU tersebut disahkan, gabungan LSM dan organisasi kampus siap mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam RUU tersebut, perguruan tinggi akan diberi kasta perguruan tinggi otonom, semi-otonom, dan otonom terbatas. Yura menduga, arah dari RUU ini adalah untuk otonomisasi penuh kepada perguruan tinggi.[dtc/hen]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi