SOLOPOS.COM - Susno Duadji (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Susno Duadji (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan meninjau ulang pemberian perlindungan terhadap terpidana kasus korupsi, mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji karena dinilai tak kooperatif dalam proses penegakan hukum.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

“Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna LPSK yang digelar Senin (29/4/2013),” kata Juru bicara LPSK, Maharani Siti Shopia, di Jakarta, Selasa (30/4/2013).

LPSK menilai tindakan Susno Duadji tidak sesuai dengan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan pada Februari 2013 lalu antara LPSK dan Susno.

Menurut Maharani, keputusan LPSK untuk meninjau ulang perlindungan terhadap Susno ini dilakukan sesuai prosedur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 32 Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam pasal itu dinyatakan bahwa perlindungan terhadap saksi dapat dihentikan atas dasar saksi melanggar ketentuan dalam perjanjian perlindungan.

Selain itu, salah satu kesepakatan untuk memperpanjang perlindungan terhadap Susno yaitu, komitmen yang bersangkutan untuk siap jika di eksekusi. “Pertimbangan LPSK memperpanjang perlindungan terhadap Susno diantaranya karena Susno akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali dan siap untuk di eksekusi,” paparnya.

Adapun bentuk perlindungan yang diberikan LPSK terhadap Susno, hanya berupa pemenuhan hak prosedural, yakni pendampingan terhadap Susno sebagai whistleblower bukan dalam status sebagai tersangka maupun terpidana.

“Rapat paripurna LPSK telah menunjuk tim untuk melakukan analisis dan mengumpulkan bukti-bukti ada tidaknya pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan LPSK dan Susno. Jika ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan tersebut, maka LPSK akan menghentikan perlindungan terhadap Susno,” jelas Rani.

Ia menambahkan, di negara manapun tidak ada satu ketentuan yang membenarkan seorang terlindung dapat mengingkari kewajiban hukumnya jika yang bersangkutan berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.

“Pemberian perlindungan LPSK mewajibkan seorang terlindung untuk taat terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalani,” tuturnya.

Sebelumnya pada Rabu (25/4/2013) tim jaksa gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, gagal mengeksekusi Susno dari kediamannya di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, setelah mendapatkan perlawanan alot hingga akhirnya Susno dibawa ke Polda Jabar karena meminta “perlindungan”.

Dalam upaya eksekusi di kediaman Susno itu, hadir Yusril Ihza Mahendra. Bahkan Satgas Partai Bulan Bintang (PBB) yakni Brigade Hizbullah menyatakan siap mendampingi dan mengawal mantan Kabareskrim itu.

Sementara itu, puluhan polisi berada di kediaman Susno untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi bentrokan. Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu sudah tiga kali tidak mengindahkan panggilan dari jaksa eksekutor, dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.

Dalam putusan perkara nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.

Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.

Susno mulai ditahan Polri pada 10 Mei 2010.

Ia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011 karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa berakhir. Pihak Susno sendiri bersikukuh di dalam putusan MA itu tidak ada perintah melakukan penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya