SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA-Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games Mindo Rosalina Manulang berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sampai kapan batas waktu perlindungan diberikan?

“Kalau batas waktu perjanjian ini sampai bocor, maka perjanjian perlindungan otomatis gugur sehingga kami tidak bisa informasikan kepada publik,” kata juru bicara LPSK Maharani Siti Sophia, Sabtu (14/1/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Batas waktu perjanjian, kata dia, merupakan poin sangat penting untuk dirahasiakan karena berkaitan juga dengan keselamatan yang bersangkutan. “Jika informasi ini bocor, pengancam bisa saja menunggu dia tidak dilindungi baru melancarkan aksinya,” jelas Maharani.

Perlindungan kepada Rosa diberikan setelah terpidana sekaligus saksi korupsi ini mendapat ancaman pembunuhan sejak Desember lalu. Pengancam minta Rosa mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus yang sudah menyeret mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin itu ke meja hijau.

LPSK juga memberikan perlindungan kepada keluarga Rosa. “Tapi, berbeda level perlindungannya. LPSK lebih mudah melindungi keluarga karena bebas sehingga tidak perlu koordinasi dengan lembaga terkait. Tidak seperti Rosa yang sudah terpidana,” imbuh Maharani.  VIVAnews

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya