SOLOPOS.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, saat memberi paparan dalam kick of program perlindungan berbasis komunitas di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (8/6/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meluncurkan Program Perlindungan Berbasis Komunitas-Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di Jawa Tengah (Jateng). Peluncuran program itu digelar LPSK di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu (8/6/2022).

Ketua LPSK, Hasto Atmojo, menyatakan Jateng merupakan salah satu daerah yang banyak ditemukan korban maupun saksi yang meminta permohonan perlindungan kepada LPSK. Mayoritas kasus yang ditangani LPSK di Jateng adalah kasus kekerasan seksual, di mana mayoritas pelakunya merupakan orang terdekat korban.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kasus di Jateng cukup banyak, terutama yang sedang naik kasus kekerasan seksual. Kami temukan pelakunya orang terdekat korban,” kata Hasto seusai acara Kick Off Program Perlindungan Berbasis Komunitas di Jateng.

Para pelaku kekerasan seksual itu, jelas Hasto, berkorelasi dengan kuasa terhadap korban, yakni dengan memanfaatkan relasi maupun kedudukan yang lebih tinggi terhadap korban. “Terjadinya bukan dictempat lain, tapi di rumah korban itu sendiri, karena pelakunya orang terdekat. Terkadang ada kakek kandung/tiri, ayah kandung/tiri hingga saudara,” jelasnya.

Tak hanya sampai di situ, kekerasan seksual juga LPKS temukan di tempat pendidikan, baik umum maupun boarding school. Bahkan, ranah pendidikan disebut rentan terhadap tindakan kejahatan seksual. “Orang [pelaku] memanfaatkan kuasanya dalam relasi si korban,” lanjut dia.

Baca juga: 7 Keganjilan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ini Kata LPSK

Berdasarkan catatan permohonan perlindungan LPSK, kasus kekerasan seksual pada anak sepanjang 2021 ada 426 kasus. Jumlah itu, naik dari tahun sebelumnya yakni 2020 yang mencapai 223 kasus.

Hasto pun berpesan kepada saksi maupun korban agar tidak takut untuk bersaksi. LPSK siap memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban, saksi, maupun keluarga.

“Harapannya, proses berjalan baik dan bisa menghasilkan keputusan optimal, yakni memberikan keadilan kepada korban, terutamanya,” harap dia.

Baca juga: Terpidana Pelecehan Seksual JIS Diberi Grasi, LPSK Kritik Jokowi

Salah satu langkah yang diambil untuk perlindungan saksi dan korban, lanjut Hasto, yakni melalui Program Sahabat Saksi dan Korban atau SSK yang untuk wilayah Jateng dibuka pada Rabu ini. Program ini akan melibatkan kelompok sukarelawan, meski demikian segala kegiatannya tetap difasilitasi dan di bawah naungan LPSK.

“Pada prinsipnya, kami mengundang partisipasi masyarakat untuk bisa bergabung dengan LPSK. Membantu dalam menjalankan mandatnya di seluruh wilayah. Terutama, yang sulit dijangkau LPSK, sehingga ini merupakan bagian upaya mendekatkan akses ke masyarakat,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya