Jumat, 30 September 2011 - 13:02 WIB

LPSK lindungi tersangka kasus surat palsu MK

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan akan memberikan perlindungan kepada saksi dan juga tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Jumat (30/9) menyatakan penetapan perlindungan bagi Masyhuri Hasan merupakan hasil koordinasi tim LPSK dengan sejumlah pihak terkait khususnya penyidik. Menurut dia Masyhuri dinilai kooperatif dan mau bekerja sama dalam mengungkap kasus pemalsuan surat MK secara tuntas.

LPSK juga mempertimbangkan potensi tingkat ancaman yang akan dialami oleh Masyhuri. Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK sesuai dengan Keputusan Rapat Paripurna yakni pemberian perlindungan berupa perlindungan hokum, pendampingan sebagai saksi dalam persidangan, dan pemenuhan hak procedural. [MIOL/ria]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif