Jakarta [SPFM], Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan akan memberikan perlindungan kepada saksi dan juga tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Jumat (30/9) menyatakan penetapan perlindungan bagi Masyhuri Hasan merupakan hasil koordinasi tim LPSK dengan sejumlah pihak terkait khususnya penyidik. Menurut dia Masyhuri dinilai kooperatif dan mau bekerja sama dalam mengungkap kasus pemalsuan surat MK secara tuntas.
LPSK juga mempertimbangkan potensi tingkat ancaman yang akan dialami oleh Masyhuri. Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK sesuai dengan Keputusan Rapat Paripurna yakni pemberian perlindungan berupa perlindungan hokum, pendampingan sebagai saksi dalam persidangan, dan pemenuhan hak procedural. [MIOL/ria]
Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak