SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan akan memberikan perlindungan kepada saksi dan juga tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Jumat (30/9) menyatakan penetapan perlindungan bagi Masyhuri Hasan merupakan hasil koordinasi tim LPSK dengan sejumlah pihak terkait khususnya penyidik. Menurut dia Masyhuri dinilai kooperatif dan mau bekerja sama dalam mengungkap kasus pemalsuan surat MK secara tuntas.

LPSK juga mempertimbangkan potensi tingkat ancaman yang akan dialami oleh Masyhuri. Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK sesuai dengan Keputusan Rapat Paripurna yakni pemberian perlindungan berupa perlindungan hokum, pendampingan sebagai saksi dalam persidangan, dan pemenuhan hak procedural. [MIOL/ria]

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya