SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan akan memberi perlindungan bagi mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. LPSK mengambil keputusan tersebut karena melihat adanya unsur ancaman kepada Susno beserta keluarganya.

“Pak Susno telah mengajukan permohonan perlindungan secara tertulis. Lalu LPSK menilai penting untuk mengungkap kasus tersebut. LPSK juga melihat adanya unsur ancaman yang dialami oleh Susno dimana beliau dan istrinya diikuti oleh orang tidak dikenal,” ujar ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam jumpa pers di kantor LPSK, Gedung Pola, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (24/5).

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

LPSK menilai perlindungan yang diberikan pada Susno dalam kasus korupsi didasarkan pada UU Perlindungan Saksi dan Korban yang menyebutkan perlindungan dapat diberikan jika ada potensi ancaman.

“Perlindungan yang diberikan kepada Susno dalam kasus korupsi didasarkan pada pasal 5 ayat 1 UUD 13 tahun 2006. Beliau cukup membuktikan adanya ancaman yang diterima dirinya dan keluarganya,” imbuhnya.

Sementara itu Komisioner LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan, dalam laporannya, mantan Kapolda Jabar ini tidak menjelaskan secara rinci berapa kali dirinya menerima ancaman.

“Yang pasti informasi dari keluarganya sering mengalami penguntitan dan terganggu keleluasaan individu. Yang kami khawatirkan bisa terhalang kesempurnaan untuk memberi kesaksian,” paparnya.

Bagaimana jika yang menguntit polisi dari Divisi Propam ?

“Kita belum sampai kesitu, yang penting substansi beliau sudah memenuhi pasal 5 tadi,” tutupnya.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya