SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Foto Gigih M Hanafi/JIBI/Harian Jogja
Sejumlah anggota Polisi Khusus Lapas berjaga didalam setelah terjadi penyerbuan di Lapas 2B Cebongan, Sleman, Sabtu (23/3).

JOGJA-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut bakal memberikan perlindungan pada 42 saksi pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebanyak 31 saksi tersebut merupakan tahanan sedangkan 11 orang lain merupakan sipir.

Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia mengatakan, pernyataan tersebut merupakan hasil rapat paripurna yang dilakukan LPSK yang dilakukan pada Senin (8/4) ini.

Mulai Selasa (9/4) besok, sambungnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) yang diturunkan akan memeriksa ke 42 saksi tersebut di Polda DIY.

“Sebenarnya, ada 45 saksi yang diperiksa Polda DIY. Setelah diteliti, hanya 42 saksi yang akan ditangai LPSK. Besok [hari ini] pagi, tim akan memeriksa 42 saksi tersebut di Polda DIY,” jelasnya saat dihubungi Harian Jogja, Senin (8/4).

Pemeriksaan tersebut, sambungnya, dilakukan, agar LPSK mengetahui kualitas informasi yang dimiliki para saksi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, LPSK nanti akan memberikan perlindungan sesuai kualitas informasi yang diberikan.

“Penanganan masing-masing saksi tidak sama. Perlindungan yang diberikan, disesuaikan dengan hasil pemeriksaan. Saksi kunci misalnya, bentuk perlindungannya berbeda dengan saksi lainnya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya