SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Substansi UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dinilai memiliki banyak kekurangan untuk melindungan saksi dan korban. Beberapa hal yang tercantum dalam UU itu harus segera direvisi.

“UU Nomor 13 Tahun 2006 sangat terbatas. Kita sudah inventarisir kelemahan-kelemahannya,” ucap Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, saat jumpa pers di Kantor LPSK di Jakarta, Rabu (2/6).

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Semendawai menjelaskan, kelemahan-kelemahan dalam UU itu seperti pasal yang mengatur tentang pelapor sangat sedikit, tidak disebutkan secara spesifik perbedaan syarat pelapor dengan saksi, serta tidak disebutkan perlindungan hukum seperti apa yang diberikan LPSK kepada pelapor.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, kata dia, syarat untuk mendapatkan perlindungan sebagai saksi sangat tinggi. “Hanya yang memiliki risiko (keamanan) tinggi. Di Indonesia sedikit yang berisiko tinggi tapi lebih karena hak-hak prosedural,” jelas dia.

Kelemahan itu, tambah Semendawai, terlihat dalam kasus Komjen Susno Duadji. Polri menetapkan Susno sebagai tersangka korupsi senilai Rp 500 juta. Disisi lain, Susno mendapat perlindungan sebagai saksi oleh LPSK. “Siapa yang paling berwenang (LPSK atau Polri),” ucap dia.

Semendawai menambahkan, “Ada yang merespon kenapa tidak sempurnakan UU. Usulan itu sudah muncul dari DPR maupun dari pemerintah. Semua akan kami diskusikan bersama. Semoga kasus Susno jadi momentum untuk menyempurnakan UU supaya kasus ini tidak berulang,” kata dia.

Seperti diberitakan, Polri menolak permohonan LPSK untuk memindahkan lokasi penahanan Susno. Polri menegaskan memiliki kewenangan untuk menahan seorang tersangka. Sedangkan LPSK juga mengaku memiliki kewenangan melindungi saksi.

kcm/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya