Jakarta [SPFM], Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan jika ada korban kasus bailout Bank Century, untuk melaporkan dan menuntut ganti rugi. Ketua LPSK Abdul Haris Semendaway di kantor PPATK Jakarta, Kamis (31/3) mengungkapkan, pihaknya dapat memfasilitasi ganti rugi nasabah Bank Century.
Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia
Menurut Abdul, korban tersebut dapat difasilitasi LPSK dengan dua cara. Pertama, LPSK akan memfasilitasi bersamaan dengan kasus pidana yang diperiksa. Kedua, jika perkara pokok sudah diputuskan dan mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka bisa difasilitasi dengan permohonan ke pengadilan. Meski demikian, Abdul mengungkapkan, hingga kini belum ada satu pihak pun yang melaporkan diri sebagai korban dari kasus Bank Century. Karena itu. dua cara itu belum dapat digunakan dengan maksimal. [miol/tna]