Jakarta [SPFM], Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan, untuk menurunkan tingkat bunga simpanan sebanyak 25 basis poin. Langkah tersebut dilakukan setelah Bank Indonesia (BI) menurunkan tingkat suku bunga acuan menjadi 6 persen. Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani di Jakarta Sabtu (12/11) mengatakan, perubahan tingkat bunga penjaminan tersebut didasari beberapa pertimbangan, antara lain kondisi perbankan yang masih menunjukkan perkembangan yang positif.
Selain itu, Firdaus menjelaskan, adanya deflasi pada bulan Oktober 2011, serta tingkat inflasi tahun 2011 diperkirakan tidak melampaui taret inflasi yang telah ditetapkan pemerintah.[dtc/hen]