SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

LPS tengah melakukan proses likuidasi Bank Artha Dharma.

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 13/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Artha Dharma, telah mencabut izin usaha PT BPR Artha Dharma yang berlokasi di Jl. Sukomoro, Magetan, Jawa Timur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pencabutan itu terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2016. Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Senin (15/8/2016), mengatakan dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Artha Dharma, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Artha Dharma, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS sebagai RUPS PT BPR Artha Dharma akan mengambil tindakan-tindakan antara lain, membubarkan badan hukum bank;
membentuk tim likuidasi; menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi; dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

“Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Artha Dharma akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Artha Dharma tersebut akan dilakukan oleh LPS.”

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Artha Dharma tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Artha Dharma serta kepada karyawan PT BPR Artha Dharma diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya