SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

JOGJA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bakal membuka kembali proses penjualan Bank Mutiara (dulu Bank Century), awal tahun 2013.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Menurut Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho, proses penjualan Bank Mutiara tidak akan terganjal oleh apapun, termasuk penetapan dua mantan Deputi Bank Indonesia (BI) sebagai tersangka kasus Bank Century. Dia mengatakan berdasarkan amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2004 tentang LPS, maka di tahun ketiga setelah penyelamatan, bank tersebut harus segera di jual. “Dan nilainya tidak boleh kurang dari Rp6,67 triliun sesuai nilai atau dana yang digelontorkan LPS untuk menyelamatkan bank ini,” kata Samsu, di sela-sela Workshop Media Pelatihan Jurnalistik Teknik Penulisan Berita Perbankan/Keuangan, yang di selenggarakan LPS di Hyatt Regency Yogyakarta, Jumat (23/11/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

LPS punya waktu untuk menjual Bank Mutiara hingga tahun kelima setelah penyelamatan. Jika di tahun kelima belum juga terjual, maka di tahun keenam bisa dijual dengan harga yang terbaik. “Jika harga terbaik itu berada di bawah nilai penyelamatan, atau di bawah Rp6,67 triliun, maka selisih nilai itu akan dianggap sebagai biaya krisis,” tandas dia.

Pihaknya berharap dengan kinerja Bank Mutiara yang baik saat ini, dan sudah dinyatakan sebagai bank yang sehat maka bank tersebut bisa terjual dengan harga yang terbaik. “Ada atau tidaknya investor yang mau membeli Bank Mutiara, LPS wajib menjual bank tersebut. Karena itu adalah mandatori UU LPS,” tegas dia.

Dia mengakui, LPS sudah beberapa kali membuka proses penjualan Bank Mutiara. Tapi, belum ada investor yang lolos untuk bisa memiliki Bank Mutiara. Beberapa investor yang mengajukan, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. “Calon investor harus memenuhi syarat, terutama mencantumkan nama investornya. Jangan sampai bank ini malah dimiliki lagi oleh pemilik lama,” imbuh dia.

Seperti diketahui, LPS telah melakukan penyelamatan terhadap Bank Century dengan nilai bailout sebesar Rp6,67 triliun pada tahun 2008. Bank yang mengalami gagal bayar itu dinyatakan akan berdampak sistemik jika tidak diselamatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya