SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)--Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Jateng, mendesak Badan Arbitase Syariah Nasional (Basyarnas) menangani sengketa perbankan syariah.

Pasalnya, menurut Ketua LPKSM Jateng, Anthoni Yudha Timor, selama ini bila terjadi kasus sengketa perbankan syariah penyelesainnya secara perbankan konfensional melalui pengadilan negeri (PN) yang berakibat penyitaan aset.

Promosi Layanan Keuangan Terbaik, BRI Raih 3 Penghargaan Pertamina Appreciation Night

“Padahal sesuai dengan  ketentuan UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah, bila terjadi sengketa penyelesainnya melalui Basyarnas,” katanya saat mendampingi HM Logika, nasabah yang asetnya disita oleh Bank Mega Syariah kepada wartawan di Semarang, Rabu (7/4).

Ekspedisi Mudik 2024

Hal ini, lanjut ia, karena dalam perbankan syariah menggunakan akad musyarakah yakni kerja sama antara pihak bank syariah dengan nasabah dengan ketentuan keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangka kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing.

“Bukan utang piutang, jadi bila ada bank syariah yang menjual aset milik nasabah, seperti menimpa nasabah Bank Mega Syariah, HM Logika maka tak ada bedanya dengan praktek perbankan konvensional. Basyaranas yang mendapat mandat dari UU  harus segera  turun tangan,” ujar Anthoni.

Sementara HM Logika menambahkan, kasus yang menimpa dirinya bermula pada 1 April 2008 mendapatkan tawaran kerja sama dari Pimpinan Cabang Bank Mega Syariah Semarang yang akan memberikan pinjaman Rp 7 miliar, namun baru diberikan Rp 5 miliar.

Akibat kekurangan dana pinjaman Rp 2 miliar, sambung pemilik CV Miskasari yang bergerak dalam bidang penjualan bahan roti gagal mengambil barang ke pabrikan, agen, dan suplier.

“Saya akhirnya mengalami kerugian, sehingga tak bisa membayar bagi hasil dengan pihak bank yang telah ditetapkan Rp 60 juta per bulan,” jelas dia.

Dia menambahkan hanya mampu membayar bagi hasil Rp 15 juta, tapi ditolak Bank Mega Syariah. Selanjutnya pihak bank pada 3 maret 2009 secara sepihak melakukan lelang aset-aset milik CV Miskasari.

Aset itu antara lain, bangunan dan tanah hak milik seluas 433 m2 di Padangsari, Banyumanik (sudah dilakukan eksekusi), bangunan tanah hak guna bangunan seluas 216 m2 di Tlogosari, dan bangunan tanah hak milik seluas 73 m2 di Kelurahan Kauman, Semarang (akan diesekusi).

“Tiga aset milik saya dilelang Bank Mega Syariah dengan harga murah yakni senilai Rp 3,675 miliar, padahal sesuai harga pasar nilainya mencapai Rp 7 miliar,” ujar Logika.

Terpisah Ketua Basyarnas Jateng, Mustaqfirin menyatakan tidak semua sengketa perbankan syariah harus ditangani Basyarnas, tergantung akad awalnya.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya